TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bom Molotov di Markas PDIP Cileungsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelemparan bom disebut dilakukan anggota FPI

Ilustrasi Bom (Teroris) (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kasus pelemparan bom molotov yang dilakukan sekelompok orang menyasar markas PDIP PAC Cileungsi telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Berdasarkan data kepolisian, ada sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Melimpahkan tersangka berikut barang bukti dalam perkara ini ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Cibinong (tahap dua)" kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi melalui pesan singkat, Rabu (16/12).

1. Ada 10 orang tersangka dan 5 lainnya masih DPO

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Patoppoi menambahkan, ada sepuluh orang tersangka dalam kasus tersebut yang disebut merupakan anggota Badan Anti Teror FPI. Selain itu, ada lima orang lain yang masih berstatus DPO. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

"Dalam penyidikan, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sepuluh tersangka dan mengeluarkan DPO kepada lima tersangka," katanya.

Berikut ini inisial nama-nama pelaku teror bom molotov itu:

​1. ​ASI
​2. ​AS
​3. ​MB
​4. ​NM
​5. ​SK
​6. ​MR
​7. ​AK
​8. ​DS
​9. ​M
​10.​ MSG

Selain 10 orang ini masih ada lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mereka adalah:

1. O (DPO)
​2. E (DPO)
​3.​ N (DPO)
​4.​ O (DPO)
​5. F ( DPO)

2. Tersangka merupakan anggota badan antiteror FPI

Laskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Dalam kasus pelemparan bom molotov ke markas PDIP di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka. Sementara, 5 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, pelaku merupakan anggota anti teror Front Pembela Islam (FPI) dan anggota Laskar Pembela Islam (LPI).

"Para tersangka merupakan anggota Badan Anti Teror FPI/BATF dan LPI," ujar Patoppoi.

Berita Terkini Lainnya