TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Mogok Kerja Massal, Apindo Imbau Tidak Ada Sweeping Pekerja

Jangan sampai mogok kerja rugikan perusahaan

KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020). Dok. KSPI

Bandung, IDN Times - Buruh di berbagai daerah berencana melakukan mogok kerja mulai Senin, 6 Desember hingga Jumat, 10 Desember 2021. Mogok massal ini dikarenakan tuntutan mereka mengenai kenaikan upah yang tidak layak diabaikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya demo buruh. Namun, rencana mogok massal yang dilakukan sudah jelas bisa merugikan pengusaha karena operasional tempat kerja sudah pasti terganggu.

Di sisi lain, Ning meminta asosiasi buruh di setiap perusahaan tidak melakukan penyisiran kepada pekerja yang enggan ikut serta dalam mogok massal tersebut.

"Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," ujar Ning kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021) malam.

1. Keputusan Ridwan Kamil terkait UMK dinilai sudah tepat

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah tepat. Dengan kenaikan upah yang tidak lebih dari 1 persen untuk tahun depan, pengusaha merasa ada kepastitan serta visibilitas yang membantu pengusaha membuat rencana untuk tahun-tahun mendatang.

"Saya yakin dengan kestabilan ini maka investor bisa lebih tenang untuk bertahan di Jabar," kata dia.

Kenaikan upah yang tidak terlalu tinggi juga membantu menjaga persiangan industri yang kian sengit. Tidak hanya persaingan antarnegara, tapi juga antarprovinsi di Indonesia karena setiap daerah punya kawasan industri yang berpacu dalam pengembangan ekonominya.

2. Buruh diminta tidak menuntut banyak pada pengusaha

ilustrasi demo buruh saat Hari Buruh Internasional (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Ekonom dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak pada iklim usaha di dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat demi meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

"UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan," ungkap Acuviarta.

Kompromi yang bisa menghasilkan solusi terbaik untuk pengusaha dan buruh harus dilakukan guna menjamin keamanan dan kepastian hukum. Dia menilai di tengah perekonomian yang lambat para pekerja diharap tidak menuntut terlalu banyak kepada pengusaha.

"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," paparnya.

Baca Juga: Buruh di Banten Akan Mogok Kerja pada 6-10 Desember 2021

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

Berita Terkini Lainnya