Jelang Mogok Kerja Massal, Apindo Imbau Tidak Ada Sweeping Pekerja

Jangan sampai mogok kerja rugikan perusahaan

Bandung, IDN Times - Buruh di berbagai daerah berencana melakukan mogok kerja mulai Senin, 6 Desember hingga Jumat, 10 Desember 2021. Mogok massal ini dikarenakan tuntutan mereka mengenai kenaikan upah yang tidak layak diabaikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya demo buruh. Namun, rencana mogok massal yang dilakukan sudah jelas bisa merugikan pengusaha karena operasional tempat kerja sudah pasti terganggu.

Di sisi lain, Ning meminta asosiasi buruh di setiap perusahaan tidak melakukan penyisiran kepada pekerja yang enggan ikut serta dalam mogok massal tersebut.

"Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," ujar Ning kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021) malam.

1. Keputusan Ridwan Kamil terkait UMK dinilai sudah tepat

Jelang Mogok Kerja Massal, Apindo Imbau Tidak Ada Sweeping PekerjaIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah tepat. Dengan kenaikan upah yang tidak lebih dari 1 persen untuk tahun depan, pengusaha merasa ada kepastitan serta visibilitas yang membantu pengusaha membuat rencana untuk tahun-tahun mendatang.

"Saya yakin dengan kestabilan ini maka investor bisa lebih tenang untuk bertahan di Jabar," kata dia.

Kenaikan upah yang tidak terlalu tinggi juga membantu menjaga persiangan industri yang kian sengit. Tidak hanya persaingan antarnegara, tapi juga antarprovinsi di Indonesia karena setiap daerah punya kawasan industri yang berpacu dalam pengembangan ekonominya.

2. Buruh diminta tidak menuntut banyak pada pengusaha

Jelang Mogok Kerja Massal, Apindo Imbau Tidak Ada Sweeping Pekerjailustrasi demo buruh saat Hari Buruh Internasional (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Ekonom dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak pada iklim usaha di dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat demi meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

"UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan," ungkap Acuviarta.

Kompromi yang bisa menghasilkan solusi terbaik untuk pengusaha dan buruh harus dilakukan guna menjamin keamanan dan kepastian hukum. Dia menilai di tengah perekonomian yang lambat para pekerja diharap tidak menuntut terlalu banyak kepada pengusaha.

"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," paparnya.

3. UMK 9 daerah di Jabar tidak naik

Jelang Mogok Kerja Massal, Apindo Imbau Tidak Ada Sweeping PekerjaIlustrasi upah minimum kabupaten/kota (IDN Times/Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 30 November 2021, dan akan berlaku 1 Januari 2022.

Dari 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat, ada 9 wilayah yang tidak mendapatkan kenaikan UMK, daerah tersebut adalah Kabupaten Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang.

Berikut besaran UMK 2022 di Jabar

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

4. Kota Depok Rp4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67

12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40

16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp1.852.099,52

Baca Juga: Buruh di Banten Akan Mogok Kerja pada 6-10 Desember 2021

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya