TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Pasung Mereka yang Miliki Gangguan Jiwa  

Terdapat tiga rumah sakit yang bisa jadi rujukan bagi ODGJ

castleofchaos.com

Bandung, IDN Times - Belakangan ini masyarakat Bandung sempat digegerkan dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirantai oleh keluarganya. Tak tanggung-tanggung ODGJ tersebut tidak sendiri dalam satu rukun warga (RW), melainkan ada dua. Keduanya dirantai agar tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat.

Lalu bagimana tanggapan dinas kesehatan (Dinkes) Bandung terkait kondisi ini?

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinkes Bandung Intan Annisa Fatmawah menuturkan, persoalan penanganan ODGJ merupakan jalan panjang yang tidak bisa dilakukan satu pihak. Baik pemerintah daerah, kelurahan, masyarakat sekitar, hingga keluarga harus bersama-sama menangani ini.

Keluarga ODGJ sebenarnya bisa melaporkan kejadian ini ke Puskesmas terdekat. Untuk kemudian Puskesmas melakukan pengecekan atas kondisi yang bersangkutan. Ketika ODGJ ini harus ditangani lebih lanjut, maka Puskemas akan memberikan rujukan agar ODGJ bisa dirawat di rumah sakit.

"Ini juga yang dilakukan ke ODGJ berat, berupa penyembuhan. Yang kemarin ramai di media sosial juga itu sudah sempat dirawat tapi karena keinginan keluarga lalu dibawa pulang," ujar Intan ketika ditemui IDN Times di kantornya, Jumat (27/6).

1. Keluarga harus mau mengurus jika ODGJ berada di rumah

Pixabay.com/Victoria_Borodinova

Intan menjelaskan, banyak hal yang membuat ODGJ dipasung, dirantai hingga dibuatkan ruangan khusus dengan teralis. Biasanya keluarga khawatir ODGJ tersebut mengamuk dan merusak barang maupun mencelakakan masyarakat sekitar rumah. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, maka ODGJ kemudian terpaksa diamankan dengan cara yang sebenarnya tak manusiawi

Keberadaan ODGJ yang diurus oleh keluarga sebenarnya bukan hal baru. Selama ini banyak pihak yang membawa anggota keluarganya untuk kemudian dirawat di rumah. Alasannya bermacam-macam, salah satunya karena persoalan ekonomi di mana mereka enggan mengeluarkan uang untuk pulang pergi mengurus ODGJ di rumah sakit.

"Pembiayaan di luar pengobatan itu dikeluarkan keluarga. Nah karena mereka anggap itu berat makanya lebih baik di rumah saja tapi tetap minum obat dari dokter," papar Intan.

2. Pembiayaan ODGJ di rumah sakit tak dipungut biaya

Foto hanya ilustrasi. (picswe.com)

Menurut Intan, sebenarnya pihak rumah sakit tidak akan meminta biaya pengobatan kepada setiap keluarga yang menitipkan ODGJ untuk perawatan. Sebab semua kebutuhan dana pengobatan akan telah ditutup oleh BPJS. Sedangkan ODGJ yang tidak memiliki alamat jelas dan berada di jalanan akan dibantu oleh Dinas Sosial.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada alasan keluarga yang memiliki ODGJ untuk membawa yang bersangkutan di rumah dan merawatnya secara sendiri jika memang tidak memungkinkan. "Kalau orang yang mampu dan melakukan pemeriksaan ke Puskesmas juga hanya bayar Rp 3.000. Kalau memang perlu dirujuk langsung diarahkan," ujarnya.

Sayang hingga sekarang masih saja ada keluarga yang enggan memasukan ODGJ ke rumah sakit atau tempat khusus penanganan penyakit tersebut.

Baca Juga: Apa itu ODGJ? 5 Hal Penting Ini Perlu Kamu Tahu Tentang Gangguannya

Baca Juga: Marak Orang Gila Rusak Rumah Ibadah, Menkes: Dia Butuh Curhat

Berita Terkini Lainnya