Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUN
Pengacara Pemkot Bandung siap ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menghargai putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait dengan gugatan pelantikan Sekda. Dalam putusan tersebut, hakim memenangkan gugatan Benny Bachtiar yang merasa berhak dilantik sebagai Sekda Bandung.
Ema pun tidak ambil pusing mengenai hasil gugatan tersebut. Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang ada. "Secara pribadi dikalahkan Pak Benny di PTUN, apa pun keputusannya selama pak wali kota memberikan kepercayaan, saya jalan," ujarnya, Selasa (1/10).
1. Tetap akan menjalankan tugas sebagai Sekda
Meski hasil gugatan ini bisa menggeser kedudukannya sebagai Sekda Bandung, Ema tetap akan menjalankan tugas yang kini menjadi tanggung jawabnya.
"Tidak ada komentar dari saya sebagai Sekda saat ini (soal hasil putusan PTUN). Yang sebaiknya menyampaikan itu Pak Wali Kota Bandung (Oded M. Danial)," kata dia.
Ema mengaku sempat dipanggil Wali Kota Oded beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, dia diberi pesan untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada. "Saat dipanggil wali kota, tidak ada pesan khusus. Intinya tetap melaksanakan tugas dan saya melaksanakan kepercayaan ini sebaiknya," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Sengketa Sekda Bandung, PTUN Menangkan Penggugat
Baca Juga: Oded Akhirnya Lantik Ema Sumarna Sebagai Sekda Bandung Definitif