TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUN

Pengacara Pemkot Bandung siap ajukan banding

https://papaya.idntimes.com/posts/regional/create

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menghargai putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait dengan gugatan pelantikan Sekda. Dalam putusan tersebut, hakim memenangkan gugatan Benny Bachtiar yang merasa berhak dilantik sebagai Sekda Bandung.

Ema pun tidak ambil pusing mengenai hasil gugatan tersebut. Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang ada.  "Secara pribadi dikalahkan Pak Benny di PTUN, apa pun keputusannya selama pak wali kota memberikan kepercayaan, saya jalan," ujarnya, Selasa (1/10).

1. Tetap akan menjalankan tugas sebagai Sekda

IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski hasil gugatan ini bisa menggeser kedudukannya sebagai Sekda Bandung, Ema tetap akan menjalankan tugas yang kini menjadi tanggung jawabnya. 

"Tidak ada komentar dari saya sebagai Sekda saat ini (soal hasil putusan PTUN). Yang sebaiknya menyampaikan itu Pak Wali Kota Bandung (Oded M. Danial)," kata dia.

Ema mengaku sempat dipanggil Wali Kota Oded beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, dia diberi pesan untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada. "Saat dipanggil wali kota, tidak ada pesan khusus. Intinya tetap melaksanakan tugas dan saya melaksanakan kepercayaan ini sebaiknya," katanya.

2. Roda pemerintahan di Kota Bandung pun tidak akan terganggu

IDN Times/Humas Bandung

Selain itu, Ema memastikan masalah yang kini muncul tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan Kota Bandung.

"Tidak ada gangguan pada kinerja terkait permasalahan ini. Tugas jalan hari ini juga ada rapat. Iklim kerja tidak terganggu, selama beliau (Oded) masih mempercayakan saya," ujarnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Sengketa Sekda Bandung, PTUN Menangkan Penggugat

Baca Juga: Oded Akhirnya Lantik Ema Sumarna Sebagai Sekda Bandung Definitif

Berita Terkini Lainnya