[BREAKING] Sengketa Sekda Bandung, PTUN Menangkan Penggugat

Pengacara Pemkot Bandung akan ajukan banding

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Mengabulkan gugatan Benny Bachtiar secara seluruhnya dan menerbitkan surat tergugat untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung," ujar Ketua Hakim Tri Indra Cahya Permana, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PTUN Bandung, Selasa (1/10).

Atas putusan ini, hakim mengharuskan Pemkot Bandung untuk segera menerbitkan surat pengangkatan sementara kepada Benny Bachtiar yang dalam perkara ini sudah diterima. Kemudian, Pemkot Bandung juga diharuskan mengganti rugi biaya atas gugatan Benny Bachtiar.

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat. Kemudian menghukum tergugat biaya perkara Rp 516.000," ujarnya.

Atas putusan tersebut, pengacara Pemkot Bandung, Bambang Suhaeri, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

"Kita akan lakukan upaya hukum banding. Catatannya, kami akan banding," ujar Bambang saat dihubungi.

Menurutnya, Pemkot Bandung akan mengutarakan dalih-dalih serta ahli dan alat bukti yang kuat. Ini merupakan hak hukum untuk melakukan banding.

"Kami akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding. Semua kami lapor dulu ke pak wali (Wali Kota Bandung, Oded M. Danial)," paparnya.

Baca Juga: Perkara Sekda Bandung, Kuasa Hukum Benny dan Oded Perang Dalil di PTUN

Baca Juga: Rumah Zakat Kirim Bantuan Makanan ke Pengungsi di Wamena 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya