Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Bandung Tunggu Reaksi Warga
Kenaikan iurannya cukup besar loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah sudah memastikan bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya kenaikan tersebut mulai diberlakukan pada 2020, mendatang.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial menilai setiap kebijakan pemerintah termasuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah ada hitung-hitungannya. "Sehingga tidak membebani masyarakat," kata Oded usai peresmian Litbang BATAN di Jalan Taman Sari, Bandung, Rabu (30/10).
Pemkot Bandung pun akan melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan seperti rumah sakit dan meminta tanggapan dari warga selaku pengguna BPJS Kesehatan. Artinya harus ada implementasinya terlebih dahulu untuk melihat respons dari warga.
"Ya kita lihat lah nanti di lapangan, baru bisa menyampaikan tanggapan ke pemerintah pusat. Kita juga lakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan," ujar Oded.
1. Kenaikan iuran dituangkan melalui perpres
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).
Baca Juga: Begini Respons Menteri Kesehatan Terawan Terkait Iuran BPJS Naik 100 Persen
Baca Juga: Iuran Naik, Diprediksi Banyak Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas