TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Motif Suami di Bandung KDRT Istrinya hingga Meninggal 

Jangan takut lapor jika jadi korban KDRT

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembunuhan sadis perempuan dengan nama Siti Oktaviani (21) yang terjadi di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pelaku adalah suaminya sendiri yakni Dani Jarjas (30) yang dengan tega menghabisi nyawa istrinya di rumah kontrakan pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.35 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin (16/9/2024). Pelaku ditangkap dibantu warga setempat yang mengenali ciri-ciri setelah buron hampir satu pekan.

"Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 16.00 WIB terjadi penganiayaan dan pembunuhan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9/2024).

1. Korban dapat luka tusuk hingga tujuh kali

Pelaku, kata Budi, melakukan sejumlah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban dengan cara memukul berkali-kali di bagian wajah. Tidak cuma itu, korban yang sudah babak belur dihajar suaminya, lantas ditusuk dengan senjata tajam di bagian kedua pinggangnya sebanyak tujuh kali. Luka tusuk itu lah yang menyebabkan korban tewas kehabisan nyawa.

"Pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah korban, hidung, bibir, dan rahang, kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan sebanyak tujuh kali," ujarnya.

2. Pelaku cemburu pada korban yang diduga selingkuh

Polisi mengungkap motif Dani Jarjas (30), suami yang tega bunuh sadis istrinya di rumah kontrakan di Ciwastra, Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, pasangan suami istri itu memang kerap berselisih. Perselisihan yang terjadi di dalam rumah pun terdengar hingga ke tetangga. Namun, pelaku mengaku bila motif yang melatarbelakangi dirinya menusuk sang istri hingga tewas adalah cemburu. Pelaku menduga istrinya ada main hati dengan pria lain. Polisi pun masih mendalami keterangan pelaku itu.

“Motif berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangkanya, hasil sementara diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh,” kata Budi.

Dalam menangkap pelaku, polisi juga menggali keterangan dari saksi yakni warga di sekitar TKP.

“Untuk saksi kami telah melaksanakan tiga saksi yaitu dari tetangga-tetangga korban, ibu korban, dan juga saksi-saksi yang berada di sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya