Ini Motif Suami di Bandung KDRT Istrinya hingga Meninggal 

Jangan takut lapor jika jadi korban KDRT

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembunuhan sadis perempuan dengan nama Siti Oktaviani (21) yang terjadi di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pelaku adalah suaminya sendiri yakni Dani Jarjas (30) yang dengan tega menghabisi nyawa istrinya di rumah kontrakan pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.35 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin (16/9/2024). Pelaku ditangkap dibantu warga setempat yang mengenali ciri-ciri setelah buron hampir satu pekan.

"Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 16.00 WIB terjadi penganiayaan dan pembunuhan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9/2024).

1. Korban dapat luka tusuk hingga tujuh kali

Ini Motif Suami di Bandung KDRT Istrinya hingga Meninggal ilustrasi kekerasan seksual (dok. alodokter)

Pelaku, kata Budi, melakukan sejumlah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban dengan cara memukul berkali-kali di bagian wajah. Tidak cuma itu, korban yang sudah babak belur dihajar suaminya, lantas ditusuk dengan senjata tajam di bagian kedua pinggangnya sebanyak tujuh kali. Luka tusuk itu lah yang menyebabkan korban tewas kehabisan nyawa.

"Pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah korban, hidung, bibir, dan rahang, kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan sebanyak tujuh kali," ujarnya.

2. Pelaku cemburu pada korban yang diduga selingkuh

Ini Motif Suami di Bandung KDRT Istrinya hingga Meninggal IDN Times/Istimewa

Polisi mengungkap motif Dani Jarjas (30), suami yang tega bunuh sadis istrinya di rumah kontrakan di Ciwastra, Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, pasangan suami istri itu memang kerap berselisih. Perselisihan yang terjadi di dalam rumah pun terdengar hingga ke tetangga. Namun, pelaku mengaku bila motif yang melatarbelakangi dirinya menusuk sang istri hingga tewas adalah cemburu. Pelaku menduga istrinya ada main hati dengan pria lain. Polisi pun masih mendalami keterangan pelaku itu.

“Motif berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangkanya, hasil sementara diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh,” kata Budi.

Dalam menangkap pelaku, polisi juga menggali keterangan dari saksi yakni warga di sekitar TKP.

“Untuk saksi kami telah melaksanakan tiga saksi yaitu dari tetangga-tetangga korban, ibu korban, dan juga saksi-saksi yang berada di sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

3. Lapor saja jika jadi korban KDRT

Ini Motif Suami di Bandung KDRT Istrinya hingga Meninggal pinterest

KDRT menjadi salah satu hal yang ditakuti dalam hubungan suami istri. Perilaku menyakiti pasangan ini bisa menimpa siapapun tanpa terkecuali. Karena itu, Pemkot Bandung meminta warganya untuk berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui ada kasus KDRT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati mengatakan, pihaknya telah menyediakan program bernama Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak).

Uum menjelaskan, program itu dibuat sebagai wadah bagi warga Kota Bandung yang punya masalah dalam rumah tangga baik menjadi korban kekerasan atau lainnya agar bisa mendapat penanganan yang cepat.

"Masyarakat bisa memilih mau datang langsung ke kantor kami apabila sudah terjadi kekerasan. Tetapi kalau misalkan hanya untuk konsultasi, bisa mengunduh aplikasi Senandung Perdana," kata Uum.

Lapor Via SAPA

Setiap orang bisa melaporkan kasus kekerasan anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129. Selain itu, layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung.

Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara lapor kekerasan melalui SAPA yang telah disediakan Pemerintah

1. Simpan nomor 129 di ponsel

2. Panggil nomor 129 ketika membutuhkan pengaduan baik yang dialami sendiri atau melihat kekerasan yang dilakukan orang lain

3. Pilih layanan yang dibutuhkan

4. Petugas layanan akan membantu

5. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor whatsapp di 08111129129

Baca Juga: 3 Alasan Perceraian Paling Relatable di Good Partner, Ada KDRT!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya