Industri Lakukan Penangguhan UMK, Ridwan Kamil: Mereka Sedang Tertekan
Jadi harus gimana nih biar industri bayar upah sesuai?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat telah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Penangguhan dilakukan karena mereka belum bisa membayar gaji karyawan sesuai dengan kenaikan yang telah ditentukan pemerintah provinsi.
Menanggapi kondisi ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, penangguhan tersebut memang wajar terjadi. Musababnya, perekonomian global lagi serat dan itu berdampak pada pertumbuhan industri.
"Penangguhan ini memperlihatkan ada perusahaan yang mayoritas ini ada di industri padat karya mengalami tekanan ekonomi global," ujar Ridwan ditemui di Masjid Pusdai, Senin (30/12).
Perekonomian global yang belum stabil kemudian berdampak pada laju ekspor produk dalam negeri. Alhasil kesanggupan pelaku usaha untuk berbisnis pun terancam dengan adanya kenaikan UMK yang dianggap terlalu tinggi.
1. Disnakertrans harus periksa perusahaan yang minta penangguhan
Terkait dengan penangguhan tersebut, Emil pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pengecekan atas kebenaran kondisi perusahaan tersebut. Jika memang perusahaan yang bersangkutan sedang kesulitan ekonomi, maka diperbolehkan lakukan penangguhan pembayaran UMK sesuai aturan.
"Selama itu obyektif akan difasilitasi. Kalau tidak obyektif akan kami beri sanksi," paparnya.
Baca Juga: 99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020
Baca Juga: Gegara Upah Mahal, Banyak Pabrik Tekstil Relokasi ke Jateng dan Jatim