TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Industri Lakukan Penangguhan UMK, Ridwan Kamil: Mereka Sedang Tertekan

Jadi harus gimana nih biar industri bayar upah sesuai?

pinterest.pt

Bandung, IDN Times - Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat telah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Penangguhan dilakukan karena mereka belum bisa membayar gaji karyawan sesuai dengan kenaikan yang telah ditentukan pemerintah provinsi.

Menanggapi kondisi ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, penangguhan tersebut memang wajar terjadi. Musababnya, perekonomian global lagi serat dan itu berdampak pada pertumbuhan industri.

"Penangguhan ini memperlihatkan ada perusahaan yang mayoritas ini ada di industri padat karya mengalami tekanan ekonomi global," ujar Ridwan ditemui di Masjid Pusdai, Senin (30/12).

Perekonomian global yang belum stabil kemudian berdampak pada laju ekspor produk dalam negeri. Alhasil kesanggupan pelaku usaha untuk berbisnis pun terancam dengan adanya kenaikan UMK yang dianggap terlalu tinggi.

1. Disnakertrans harus periksa perusahaan yang minta penangguhan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan penangguhan tersebut, Emil pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pengecekan atas kebenaran kondisi perusahaan tersebut. Jika memang perusahaan yang bersangkutan sedang kesulitan ekonomi, maka diperbolehkan lakukan penangguhan pembayaran UMK sesuai aturan.

"Selama itu obyektif akan difasilitasi. Kalau tidak obyektif akan kami beri sanksi," paparnya.

2. Industri garmen cukup tertekan dengan kondisi ini

ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar Rizal Tanzil mengatakan, pihaknya selama ini sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah maupun aliansi buruh bahwa kondisi perusahaan tekstil saat ini belum maksimal. Mengingat perekonomian nasional maupun global pun masih tertahan dan berdampak para pendapatan perusahaan tekstil.

"Memang bagi industri garmen sangat berat dengan kondisi upah tahun 2020," ujar Rizal pekan lalu.

Menurutnya, dengan kondisi seperti ini perusahaan yang melakukan penangguhan khusus di industri tekstil harus mengajak aliansi pekerjanya mendiskusikan kembali besaran upah yang bisa dibayarkan. Sebab meski sudah ada keputusan UMK 2020, kalau perusahaan tidak bisa menyesuaikan maka mereka bakal mengajukan penangguhan upah sesuai yang diminta.

"Harus ada kesepakatan upah," katanya.

3. Khawatir banyak perusahaan yang pindah ke daerah lain

IDN Times/Uni Lubis

API Jabar pun khawatir dengan kondisi seperti sekarang dan tidak adanya solusi jangka panjang terkait penangguhan UMK yang terus berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, maka banyak pabrik tekstil yang pindah ke provinsi lain seperti Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng). Kondisi upah yang lebih rendah di dua provinsi tersebut jelas menggiurkan bagi para pelaku usaha.

"Bisa jadi semakin banyak yang pindah ke daerah itu," ujarnya.

Baca Juga: 99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020

Baca Juga: Gegara Upah Mahal, Banyak Pabrik Tekstil Relokasi ke Jateng dan Jatim

Berita Terkini Lainnya