99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020

Hanya 1 perusahaan yang mengajukan penangguhan

Cimahi, IDN Times - Dari 590 perusahaan baik mikro maupun makro di Kota Cimahi, hanya 1 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2020. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana. Dia mengatakan, posko aduan UMK Cimahi sudah ditutup sejak 21 Desember lalu.

"Di akhir kemarin masuk satu dari PT Teodore Pan Garmindo yang mengajukan penangguhan," ujar Uce saat ditemui di Pemkot Cimahi, Kamis (26/12).

1. Tahun 2019, ada 99 perusahaan menggaji buruhnya di bawah UMK

99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020IDN Times/Debbie Sutrisno

Uce menegaskan, perusahaan lain yang tidak mengajukan penangguhan UMK, secara aturan harus membayar upah tahun 2020 sebesar Rp 3.139.274,74 kepada buruhnya. Besaran upah itu sudah diketok palu oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan akan berlaku Januari mendatang.

Dari catatan Disnaker Kota Cimahi, sepanjang tahun 2019 hanya 99 perusahaan dengan total 31.525 pekerja yang sudah membayarkan upahnya sesuai UMK.

"Hanya 99 perusahaan yang UMK perusahaan besar dan menengah. Kecil dan mikro mah masih belum," ujar Uce.

2. Penangguhan UMK harus disepakati buruhnya

99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kebijakan penangguhan UMK sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Uce menerangkan, pengajuan penangguhan UMK secara formal diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Pengajuan penangguhan UMK tersebut harus melampirkan akte pendirian, laporan keuangan 2 tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.

Kemudian lanjut Uce, yang paling penting adalah penangguhan UMK 2020 harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilanya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja.

3. Dewan pengawas bakal tindak lanjuti penangguhan UMK

99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dari hasil pengajuan itu, Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti dengan cara langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.

"Pengajuan penangguhan ke dinas provinsi. Ke kota hanya pemberitahuan," kata Uce.

4. Pengawasan dilakukan oleh Disnaker Provinsi

99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait pengawasan, Disnaker tingkat daerah tidak memiliki wewenang sampai ke arah sana. Sebab pengawasan menurut Uce menjadi tugas dari Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi yang memiliki lembaga pengawas ketenagakerjaan.

"Kita tidak punya fungsi pengawasan. Hanya kalau terjadi perselisihan dengan UMK baru ke kita," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya