Hingga September, Pemkot Bandung Raih Pajak PBB Rp496 Persen
Pembayaran pajak kini semakin mudah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung per September 2019 baru mencapai 78 persen atau sekitar Rp496 miliar. Penerimaan ini terbilang kecil karena target PBB pada 2019 mencapai Rp630 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan, dalam tiga bulan terakhir BPPD berencana menggenjot kembali penarikan PBB dari masyarakat yang belum menyetorkan pajaknya. Dia optimis target tahun ini bisa tercapai.
"Belum capai target, masih jauh 78 persen. Ada waktu tiga bulan bisa menutupi kekurangan," ujar Arief, Senin (14/10).
1. PBB sudah jatuh tempo diimbau segera dibayar
Arief pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pembayaran PBB-nya sudah jatuh tempo agar segera membayar. Termasuk bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau denda dari 2018 ke belakang, Arief mengarahkan agar segera dilunasi. Meski demikian, khusus untuk denda tidak perlu dibayar sebab pihaknya memiliki program untuk membebaskan sanksi administrasi denda PBB.
Jika tidak PBB, lanjut Arief, Pemkot Bandung akan memberikan saksi tegas. Gak ditagih (denda), pokoknya ditagih. Sudah ada yang menyelesaikan, ada banyak," katanya.