FAGI Usul Siswa SMA/SMK Mampu Secara Ekonomi Sumbang Uang ke Sekolah
Sekolah gratis baiknya hanya untuk yang kurang mampu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI ) Jawa Barat bersama sejumlah kepala sekolah SMA/SMK/sederajat melakukan pertemuan dengan perwakilan Komisi V Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar).
Dalam pertemuan yang berlangsung, Senin (6/9/2021), FAGI Jabar berharap siswa didik baru yang masuk ke SMA dan sekolah sederajat, serta mampu secara ekonomi bisa memberikan sumbangan ke pihak sekolah. Uang itu nantinya bisa digunakan untuk investasi maupun operasional yang tidak bisa menggunakan dana dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hemawan mengatakan, selama ini siswa SMA/SMK/Sederajat digratiskan dalam pembiayaan sekolah baik uang pangkal ketika awal masuk maupun uang bulanan.
Setiap sekolah di bawah naungan pemerintah provinsi (Pemprov) mendapat sokongan dana dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Namun, dengan penggratisan ini tidak sedikit SMA dan SMK Negeri khususny yang kesulitan keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional sekolah secara optimal.
"Kalau dilarang semua (digratiskan uang pangkal), ini (sekolah) tidak cukup untuk melakukan investasi," ujar Iwan ketika dihubungi, Rabu (8/9/2021).
1. Aturan uang iuran dari peserta didik ada dalam PP 48 Tahun 208
Iwan menjelaskan, tanggung jawab pendanaan pendidikan berdasar peraturan pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat sebagaimana dimaksud adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
Adapun sumber pemasukan satuan pendidikan selain dari bantuan pemerintah daera, bisa dari bantuan pemerintah dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, atau atau walinya berdasarkan peraturan ini disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
Sayangnya, dengan ada aturan dari Pemprov Jabar yang mengharuskan sekolah gratis, kemudian terdapat penafsiran yang salah ketika orang tua siswa memberikan sumbangan disebut sebagai iuran yang diwajibkan. Padahal sumbangan tersebut bersifat sukarela.
"Di lapangan masing-masing menfsirkan berbeda-beda. Seharusnya bisa saja sumbangan ini dari warga yang mampu memberikan kontribusi untuk sekolah. Artinya sekolah gratis itu tetap untuk siswa yang kurang mampu," ujar Iwan.
Baca Juga: Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Targetkan 10.000 Sekolah