TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Jabar Harap Rumah Isolasi Pasien COVID-19 Ada di Tingkat Desa 

Angka keterisian tempat tidur COVID-19 di Jabar mulai turun

Ilustrasi ruang isolasi. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bandung, IDN Times - Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) pasien COVID-19 di rumah sakit Jawa Barat (Jabar) menurun seiring dengan pengoperasian rumah sakit darurat di sejumlah daerah. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, saat ini okupansi rumah sakit rujukan COVID-19 se-Jabar berada di angka 70 persen dari sebelumnya di angka 80 persen.

Meski demikian, tingkat BOR di angka 70 persen itu masih melebihi batas standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 60 persen.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengaktivasi rumah sakit darurat tersebut. Walau demikian, ia berharap rumah isolasi bagi pasien yang terpapar virus Corona juga bisa disiapkan di tingkat desa atau kelurahan.

"Saya baca (rumah sakit darurat) di Hegarmanah Secapa AD, kemudian di Bogor juga sudah ada, ini mohon diperbanyak sehingga rumah sakit ini tidak dalam keadaan tertekan," kata Abdul Hadi, Rabu (27/1/2021).

1. Tempat isolasi di desa untuk pasien OTG COVID-19

Para pasien COVID-19 berstatus OTG sedang berjemur. Dok Humas Pemprov Jateng

Pendirian rumah isolasi mandiri di desa dan kelurahan juga bisa dilakukan untuk orang yang tidak bergejala (OTG) COVID-19, agar mereka bisa langsung ditangani. Khususnya bagi masyarakat yang rumahnya tidak cukup luas sehingga bisa tertampung, tidak menularkan dan tidak tertulari.

Bahkan, fasilitas isolasi mandiri pun bisa memungkinkan untuk dilaksanakan sampai ke tingkat RT dan RW dengan menggunakan fasilitas seperti gedung sekolah, GOR atau balai desa. "Kalau satu desa saja bisa menampung sepuluh sampai dua puluh orang bisa terbantu," ujarnya.

2. Sosialisasi protokol kesehatan juga harus dimasifkan

Unsplash/Kelly Sikkema

Selain soal ruang isolasi di tingkat desa/kelurahan, Hadi juga meminta agar Satgas COVID-19 lebih mengintensifkan sosialisasi protokol kesehatan yang kreatif dan merekatkan penegakan hukum agar memberikan efek jera bagi pelanggar.

"Bukan hanya merazia yang tidak memakai masker, tapi menegakkan adanya sanksi yang jelas sehingga ada efek jera. Penyekatan jalan pada jam yang diwajibkan perlu kita pertimbangkan untuk diperluas areanya, karena kasus replikasi rate ini sangat berbanding lurus dengan interaksi manusia," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya