Diusir dari Panti, Puluhan Penyandang Disabilitas Wyata Guna Tidur di Trotoar
Mereka meminta keadilan dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekitar 32 penyandang disabilitas yang selama ini menetap di Panti Wyata Guna akhirnya harus rela 'diusir' dari tempat mereka tinggal, Selasa(14/1) malam.
Sejak Selasa malam, puluhan disabilitas ini tidur di trotoar, tepatnya di depan Panti Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Regulasi dari Kementerian Sosial terkait dengan penggunaan Wyata Guna membuat penyandang disabilitas yang mayoritas mahasiswa dan telah lulus perkuliahan tidak memiliki tempat tinggal, dan sekarang berdiam di trotoar.
Ketua Forum Akademisi Luar Biasa Rianto mengatakan, pengusiran yang dilakukan pihak Wyata Guna dilakukan sejak Kamis (9/1). Penyandang disabilitas diusir dengan cara yang kurang baik dan dengan pemaksaan melalui kekerasan.
"Kamar kami dibongkar. Barang dikeluarkan. Terus kamar juga disegel sehingga barang menumpuk di luar pintu," ujar Rianto, Rabu (15/1) pagi.
1. Pihak Wyata Guna sebut pengusiran karena aturan dari Kementerian Sosial
Rianto menutukan, penghentian layanan yang dilakukan pihak Wyata Guna mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Meski demikian, aturan ini tidak jelas karena belum ada kepastian bagaimana para alumni atau mereka yang dikeluarkan bertahan hidup.
"Gak ada kejelasan dari pemerintah atau dari Wyata Guna kami harus bagaimana atau apa yang bisa kami lakukan nantinya," ujar Rianto.
Menurutnya, ketika aturan itu dibuat seharusnya Kementerian Sosial tahu dampak dari dikeluarkannya penyandang disabilitas dari Wyata Guna. Kementerian sebaiknya membuat solusi untuk mereka yang kemudian terpaksa meninggalkan panti ini.
Baca Juga: Perubahan Bentuk Wyata Guna akan Menghilangkan SLB A Bagi Tunanetra
Baca Juga: Pemprov Jabar Berharap Lahan SBLA Wyata Guna Milik Kemensos Dihibahkan