Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta Dibebaskan
Pengadilan menuntut Bahar Smith lima bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Bin Smith minta dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan yang menjeratnya. Hal ini disampaikan pada pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Permintaan itu dibacakan melalui kuasa hukumnya yakni Ichwan Tuankotta dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan. Apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
1. Bahar ingin lepas dari kasus ini karena punya tanggungan keluarga
Dalam nota pembelaan itu, Ichwan mengatakan, Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.
Baca Juga: Bahar bin Smith: Jaksa Saya Baik, Tidak dengan Habib Rizieq
Baca Juga: Tragis, Siswa SMAN 16 Bandung Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 12