TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta Dibebaskan

Pengadilan menuntut Bahar Smith lima bulan penjara

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Bin Smith minta dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan yang menjeratnya. Hal ini disampaikan pada pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).

Permintaan itu dibacakan melalui kuasa hukumnya yakni Ichwan Tuankotta dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring.

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan. Apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.

1. Bahar ingin lepas dari kasus ini karena punya tanggungan keluarga

Keluarga Bahar Smith saat menghadiri pengadilan. IDN Times/Galih Persiana

Dalam nota pembelaan itu, Ichwan mengatakan, Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.

"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.

2. Tersangka dan korban sudah menempuh kesepakatan berdamai

Pengacara bahar smith. IDN Times/Debbie Sutrisno

Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.

Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.

"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Jaksa Saya Baik, Tidak dengan Habib Rizieq

Baca Juga: Tragis, Siswa SMAN 16 Bandung Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 12 

Berita Terkini Lainnya