Di Tengah Wabah Virus Corona, Buruh Pabrik Padat Karya Tetap Kerja
Butuh instruksi pemerintah pusat agar buruh bisa WFH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) memastikan saat ini para pekerja di pabrik yang padat karya tidak bisa menghentikan aktivitasnya tanpa ada instruksi langsung dari pemerintah pusat. Penghentian usaha industri ditakutkan membuat kacau perekonomian secara nasional.
Ketua KSPSI Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinas tenaga kerja di Provinsi Jabar. Sayangnya mereka pun tidak bisa memutuskan apakah buruh harus berhenti bekerja untuk menjaga agar penyebaran virus corona (COVID-19) tidak terjadi di lingkungan industri.
"Nah, dari Disnaker sendiri untuk lockdown menyeluruh di industri itu harus dari pusat (izinnya). Karena kalau diliburkan ini menyangkut ekonomi nasional," ujar Roy ketika dihubungi, Selasa (31/3).
1. Dinasker Jabar hanya melakukan pemantauan terhadap TKA untuk antisipasi corona
Menurut Roy, saat ini Disnaker Jabar belum bisa melakukan banyak hal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di industri padat karya yang mempekerjakan banyak orang. Disnaker sekedar memantau dan mengawasi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).
"Ada surat dari Dinsker dalam kondisi seperti ini TKA yang sudah habis kontrak agar dipulangkan. Kemudian perusahaan jangan dulu mengkontrak TKA baru lagi," papar Roy.
Baca Juga: Imbas Pandemi Corona, 1.200 Buruh Pabrik Tekstil PT Kahatex Dirumahkan
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Harga Karet Sumsel Turun dan Tiga Pabrik Tutup