TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Tengah Wabah Virus Corona, Buruh Pabrik Padat Karya Tetap Kerja

Butuh instruksi pemerintah pusat agar buruh bisa WFH

Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) memastikan saat ini para pekerja di pabrik yang padat karya tidak bisa menghentikan aktivitasnya tanpa ada instruksi langsung dari pemerintah pusat. Penghentian usaha industri ditakutkan membuat kacau perekonomian secara nasional.

Ketua KSPSI Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinas tenaga kerja di Provinsi Jabar. Sayangnya mereka pun tidak bisa memutuskan apakah buruh harus berhenti bekerja untuk menjaga agar penyebaran virus corona (COVID-19) tidak terjadi di lingkungan industri.

"Nah, dari Disnaker sendiri untuk lockdown menyeluruh di industri itu harus dari pusat (izinnya). Karena kalau diliburkan ini menyangkut ekonomi nasional," ujar Roy ketika dihubungi, Selasa (31/3).

1. Dinasker Jabar hanya melakukan pemantauan terhadap TKA untuk antisipasi corona

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Roy, saat ini Disnaker Jabar belum bisa melakukan banyak hal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di industri padat karya yang mempekerjakan banyak orang. Disnaker sekedar memantau dan mengawasi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

"Ada surat dari Dinsker dalam kondisi seperti ini TKA yang sudah habis kontrak agar dipulangkan. Kemudian perusahaan jangan dulu mengkontrak TKA baru lagi," papar Roy.

2. Menanti peraturan dari presiden

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Roy mengatakan, saat ini pemerintah telah meminta bahkan mempertegas agar jangan ada kegiatan yang berkerumun karena bisa menimbulkan penyebaran COVID-19 yang semakin masif. Sayangnya, imbauan itu tidak berlaku untuk para pekerja yang ada di pabrik.

Tanpa ada instruksi agar perusahaan merumahkan sementara para pekerja demi menjaga penyebaran virus menyebar, buruh pabrik tetap akan beraktivitas seperti biasa. Mesin yang berdekatan membuat para pekerja tidak mungkin saling berjauhan.

"Makanya ini harus ada peraturan dari menteri atau bahkan langsung dari presiden. Kalau daerah yang ingin mereka hanya bisa mengusulkan, tapi keputusan adanya di pemerintah pusat," kata dia.

Baca Juga: Imbas Pandemi Corona, 1.200 Buruh Pabrik Tekstil PT Kahatex Dirumahkan

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Harga Karet Sumsel Turun dan Tiga Pabrik Tutup

Berita Terkini Lainnya