Densus 88 Tangkap Teroris di Sulteng, Kepala BNPT: Itu Sesuai Aturan
Negara dengan tegas melarang penyebaran paham radikal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lima terduga teroris yang berafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap Densus 88 Anti Teror di Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (16/3/2023).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafly Amar mengatakan bahwa, negara memang mempunyai tugas dalam memerangi berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas terorisme.
Mereka yang terlibat bakal berhadapan dengan hukum, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang.
"Bahwa penyebarluasan paham terorisme tidak berhenti, Undang-undang kita No 5 Tahun 2018 ketika terjadi proses persiapan saja, untuk adanya rencana melakukan aksi-aksi kekerasan atau terafiliasi dengan beberapa jaringan terorisme yang terlahir dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, maka ada resiko hukum bagi sejumlah warga negara yang mengalami keterpaparan itu," kata Boy usai resmikan Warung NKRI di Universitas Pasundan (Unpas) Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023).
1. Penangkapan mereka sudah sesuai aturan
Menurutnya, ketika ada kelompok yang tanpa sadar melakukan perencanaan untuk menjalankan misi-misi aksi kekerasan yang digariskan oleh kelompok tertentu, maka pemerintah tidak akan tinggal diam. Apalagi ketika jaringan tersebut terafiliasi dengan jaringan teroris.
Dengan demikian, penangkapan yang dilakukan di Sulteng merupakan hal wajar. Itu dijalankan secara simultan sesuai aturan.
"Jadi semuanya berjalan simultan, mencegah kita jalankan dari pada kita lakukan tindakan kuratif, melakukan tindakan hukum sebagai sebuah sifat ultimum remedium, karena tidak mungkin dibiarkan, hukumnya sudah ada," kata dia.
Baca Juga: Napi Teroris Jaringan Bom Gereja Katedral Dipindah ke LP Lamongan