TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Tolak RKHUP di Bandung Ricuh, Mahasiswa Lempar Bom Molotov

Untungnya kericuhan berhasil diredam

Dokumen IDN Times

Bandung, IDN Times - Aksi Demonstrasi penolakan RKUHP yang dilakukan kelompok mahasiswa di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (15/12/2022), berakhir ricuh. Kericuhan terjadi saat massa diminta membubarkan diri karena waktu sudah malam tapi menolak.

Dari video yang beredar, terjadi pelemparan molotov yang dilakukan oknum mahasiswa dari depan pagar Gedung DPRD ke dalam kawasan Gedung DPRD, hingga api menyala di dalam halaman kantor. Tak hanya itu, tembok bagian depan Gedung DPRD Jabar juga dipenuhi coretan vandalisme.

Poster-poster aspirasi penolakan juga terpasang di tembok Gedung DPRD Jawa Barat. Petugas kemanan Gedung DPRD pun langsung membersihkan poster-poster itu.

1. Massa berhasil dibubarkan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin membenarkan informasi tersebut. Asep menyebut, massa berhasil dibubarkan setelah aparat mengerahkan upayanya.

"Sudah selesai, dibubarkan," kata Asep, via sambungan telepon, Kamis (15/12/2022).

Asep membenarkan ada lemparan molotov dan massa melakukan aksi anarkis. "Iya ada lemparan molotov, anarkis," ujarnya.

Tidak ada korban dan yang diamankan dalam kejadian ini. "Dipukul mundur, mereka demo RKUHP," kata dia.

2. Ada alasan kenapa RKUHP ini ditolak

Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah di depan mata, karena hari ini, Selasa (6/12/2022), melalui Rapat Paripurna DPR RI yang ke-II tahun sidang 2022-2023, DPR berencana mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Namun, masyarakat sipil menilai banyak pasal dalam RKUHP bermasalah.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, hingga menghambat kebebasan akademik.

Mereka juga menganggap, RKUHP masih memuat pasal-pasal mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat. Aliansi menerangkan alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Pengesahan RKUHP Pencapaian Terbesar Kemenkumham

Baca Juga: Soal Sahnya RKUHP, Menteri Yasonna: Don't Use Your Wild Imagination

Berita Terkini Lainnya