COVID-19 Menggila, Sekda Bandung: Kafe Tak Boleh Layani Makan di Tempat
Sabar dulu yah jangan banyak ke luar rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan tempat makan termasuk kafe tidak diperbolehkan untuk memberikan pelayanan makan di tempat hingga akhir Juni. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Bandung.
Dalam beberapa hari terakhir, Ema menilai pengetatan yang dilakukan aparat sudah berjalan baik. Meskipun masih ada saja pelanggaran termasuk kafe yang tetap melayani pelanggan untuk makan di tempat.
"Kami pantau terus dan ditekankan ini oleh pak gubernur (Jabar). Dia juga akan mendapat pengaduan langsung (dari masyarakat)," kata dia, Senin (21/6/2021).
1. Jangan egois ingin menang sendiri
Dia pun berharap masyarakat tidak egois di kala pandemik COVID-19. Meski ekonomi memang sangat sulit tapi harus ada kepedulian kepada sesama termasuk untuk meminimalisir penularan virus corona.
"Saling berempati. Jangan memandang kepentingan sendiri," kata Ema.
Baca Juga: Bandung Siaga Satu COVID-19, Pesta Nikah Boleh tapi Kuota 50 Orang
Baca Juga: Ada 200 Kasus Ibu Hamil Positif COVID-19 di RSKIA Bandung