TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Rutan Bandung Gelar Persidangan Lewat Video Conference

Semuanya sekarang dilakukan secara daring dari jarak jauh

Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Di tengah pandemi virus corona (COVID-19) banyak pihak berbondong-bondong melakukan pekerjaan mereka dari rumah sebisa mungkin. Video conference pun menjadi pilihan yang dilakukan untuk meminimalisir kerumunan dan sentuhan satu sama lain.

Hal ini juga ternyata dilakukan Rutan Bandung, di mana mereka menggelar sidang dengan video conference. Sidang perdana menggunakan cara ini menghadirkan terdakwa, penasihat hukum dan jaksa. Sedangkan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung. Para pihak ini terkoneksi lewat video call. 

"Hari ini kami mulai menggelar sidang secara video conference antara jaksa, terdakwa dan penasihat hukum dengan hakim," ujar Kepala Rutan Bandung Rico Stiven, Kamis (26/3).

1. Tahanan tidak dibawa ke luar rutan

(Ilustrasi tahanan) IDN Times/Ayu Afria

‎Ia mengatakan, di tengah pandemi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengeluarkan edaran yang isinya untuk disiapkan sedang secara video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom. Atas arahan itu Rutan Bandung kemudian menyiapkan berbagai sarana dan prasana yang bisa menunjang untuk sidang secara daring lewat video conference.

"Jadi, jaksa, pengacara di rutan dan hakimnya tetap di pengadilan. Sehingga, tahanan kami tetap tidak keluar, meminimalisir kerumunan di luar," ujar Rico.

2. Lakukan sidang untuk 68 tahanan

Ilustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada hari ini, rencananya, ada 68 tahanan yang sedianya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, semuanya batal sidang konvensional dan berlangsung sidang secara video conference. 

"Rencananya tadi ada 68 tahanan yang sidang. Tapi sebagian sidangnya secara video conference," ujar Rico. 

Berita Terkini Lainnya