Camat-Lurah ke Yogyakarta saat PPKM, Walkot Oded: Baong Pisan!
ASN yang langgar aturan PPKM harus disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial masih tak habis pikir ketika mendengar ada aparatur sipil negara (ASN) yang pelesiran ke Yogyakarta di saat kasus COVID-19 di Bandung dan daerah lainnya meningkat. ASN yang disebut adalah Camat Rancasari bersama sejumlah pejabat lainnya di kewilayahannya.
Kekesalan Oded semakin menjadi karena mereka bepergian di saat dirinya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar ada pembatasan aktivitas termasuk imbauan warga luar kota tidak datang dulu berlibur ke Bandung.
"Di saat saya hari Kamis nandatangan Perwal, mereka arindit (pada pergi). Aduh baraong pisan (nakal sekali)," ujar Oded, Selasa (22/6/2021).
1. ASN yang bersangkutan harus diproses
Oden pun telah berkoordinasi dengan Sekda Ema Sumarna untuk memproses ASN yang bersangkutan. Jika memang terbukti bepergian tanpa alasan yang jelas maka mereka harus mendapat sanksi.
"Harus diberi sanksi kepada mereka, minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh pak Ema," ujar Oded.
Baca Juga: Camat-Lurah Pelesiran di Tengah COVID, Yana: Terbukti, Sanksi Tegas!