TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertemu Buruh, Ridwan Kamil: Kami Tak Berwenang Mengubah UMK 

Buruh masih ingin upah mereka naik

Dok. Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah bertemu serikat pekerja di Gedung Sate. Pertemuan tersebut untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Menurut Emil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya Pemerintah Pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

"Saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil melalui siaran pers, Jumat (24/12/2021).

1. Harus ada formula khusus dalam pengupahan

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada pertemuan tersebut, Emil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya, dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun. 

"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," kata pria yang kerap disapa Kang Emil. 

Sementara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. 

"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi," jelasnya. 

Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.  

2. UMP Jabar naik jadi Rp1, 841 juta

Ilustrasi upah. Pixabay.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1,841,487,31 naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar.

Setiawan menyebutkan, dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula yakni UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kami lihat, kewenangan gubernur menetapkan ini merupakan amanat UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya