Berkaca Kasus IPB, OJK Imbau Warga Cermat saat Pinjam Uang ke Pinjol
Jangan percaya dengan iming-iming aplikasi pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terlebih kerugian yang diderita mereka mencapai Rp2,1 miliar.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly mengatakan, selama ini pinjol dipandang negatif karena dampak yang merugikan para nasabahnya. Padahal, pinjol sebenarnya bisa memberikan dampak baik pada perekonomian masyarakat.
“Untuk kasus pinjol ini harus dipisahkan dulu, karena pinjol ada dua, legal dan ilegal. Gak salah pinjam ke pinjol itu, asal yang legal,” katanya ditemui di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
1. Jangan asal meminjam uang dari pinjol
Dia menjelaskan, pada prinsipnya dalam memilih pinjol, calon nasabah perlu memperhatikan dua hal, yaitu legal dan logis. Masyarakat harus mencari pinjol yang legal. Artinya, perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian logis, yakni terkait dengan suku bunga yang ditawarkan masih dalam batas normal.
“Kalau legal berarti yang resmi dan sudah mendapatkan rekomendasi OJK, sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga tingkat pengembalian harus bisa dibedakan, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu, berarti tidak terdaftar,” jelasnya.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah