TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkaca Kasus IPB, OJK Imbau Warga Cermat saat Pinjam Uang ke Pinjol

Jangan percaya dengan iming-iming aplikasi pinjol

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terlebih kerugian yang diderita mereka mencapai Rp2,1 miliar.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly mengatakan, selama ini pinjol dipandang negatif karena dampak yang merugikan para nasabahnya. Padahal, pinjol sebenarnya bisa memberikan dampak baik pada perekonomian masyarakat.

“Untuk kasus pinjol ini harus dipisahkan dulu, karena pinjol ada dua, legal dan ilegal. Gak salah pinjam ke pinjol itu, asal yang legal,” katanya ditemui di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).

1. Jangan asal meminjam uang dari pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, pada prinsipnya dalam memilih pinjol, calon nasabah perlu memperhatikan dua hal, yaitu legal dan logis. Masyarakat harus mencari pinjol yang legal. Artinya, perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian logis, yakni terkait dengan suku bunga yang ditawarkan masih dalam batas normal.

“Kalau legal berarti yang resmi dan sudah mendapatkan rekomendasi OJK, sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga tingkat pengembalian harus bisa dibedakan, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu, berarti tidak terdaftar,” jelasnya.

2. Pastikan bisa membayar cicilan utang

(IDN Times/Arief Rahmat)

Hal lain yang perlu diperhatikan saat meminjam dana melalui pinjol adalah kemampuan membayar. Calon nasabah diimbau meminjam dana dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan pengembaliannya.

“Kalau pinjol itu sifatnya utang ya, enggak ada sumber penghasilan kita yang bisa digunkana untuk membayar utang itu. Jangan sampai uang pinjaman dipakai untuk hal konsumtif, tidak menghasilkan uang, kalau untuk bisnis ya silakan saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Berita Terkini Lainnya