TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdalih Kurang SDM, Polisi Sebut Pungli di TPU Cikadut Tak Melanggar

Yang memakamkan jenazah ternyata bukan petugas, kok bisa?

Petugas membawa jenazah pasien COVID19 di TPU Cikadut, BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut khusus COVID-19 dibantah pihak kepolisian. Keputusan itu setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang petugas berinisial R yang diduga meminta uang Rp2,8 juta kepada keluarga korban COVID-19 bernaa Yunita Tambunan. 

Dari hasil pemeriksaan sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pungli yang terjadi kepada keluarga korban COVID-19 yang dikuburkan di TPU Cikadut tidak mengandung unsur pelanggaran. Sebab, perwakilan keluarga pasien atas nama Yunita disebut telah bermufakat dengan pihak yang menguburkan jenazah.

Ulung menjelaskan, pemakaman kepada keluarga Yunita dilakukan pada malam hari. Kondisinya saat ini pihak TPU Cikadut sedang kekurangan personel yang bertugas untuk memakamkan jenazah karena korban hendak dikuburkan bisa mencapai puluhan.

Selain jumlah jenazah yang masuk ke TPU Cikadut menumpuk, beberapa personel yang ditugaskan pun terpapar virus corona. Sehingga jumlah pekerja semakin berkurang baik siang maupun malam hari.

Pada saat itu, lanjut Ulung, pihak keluarga yang bersangkutan meminta agar pemakaman bisa dipercepat. Kemudian ada masyarakat yang ingin membantu untuk mempercepat pemakaman tersebut.

"Akhirnya pakai masyarakat kemudian terjadilah kesepakatan antara Bu Yunita dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ujar Ulung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).

1. Tidak ada unsur pemerasan

Kapolretabes Bandung Kombes Ulung. IDN Times/Istimewa

Karena ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak, lanjut Ulung, maka tidak ada unsur pemerasan dalam kasus tersebut. Terlebih kepolisian sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahwa informasi yang beredar mengenai makam non-muslim berbayar dan muslim tidak, itu tidak benar.

"Tidak ada yang dilanggar (atas pungli di Cikadut)," papar Ulung.

Atas kejadian ini, Ulung pun meminta Pemkot Bandung agar menambah personil di TPU Cikadut untuk pemakaman jenazah COVID-19. Terlebih saat ini jumlah jenazah yang harus dimakamkan di TPU tersebut meningkat.

Baca Juga: Cerita Pungli TPU Cikadut: Biaya Pemakaman COVID-19 Diminta Rp6 Juta

2. Polisi belum melakukan proses hukum pada oknum lakukan pungutan

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ulung menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan proses hukum terhadap oknum yang meminta uang. Kepolisian masih mendalami dan menyelidiki di mana ada unsur pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut.

Sebab, antara keduanya ada unsur kesepakatan untuk membayar nominal Rp2,8 juta. Terlebih keluarga meminta agar jenazah bisa dimakamkan secepatnya, sedangkan jumlah penggali kubur sangat sedikit.

"Dengan memaksakan makanya ditawarkan kalau memang ada. Ada masyarakat bisa menggunakan jasa masyarakat akhirnya bu Yunita deal dengan masyarakat di situ. Jadi tidak ada deal dengan kepala pemakaman ataupun pak Redi, tidak ada. Adapun deal dengan masyarakat," ujar Ulung.

3. Aparat disiagakan di TPU Cikadut antisipasi adanya pungli

Pemakaman jenazah COVID di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas kegaduah ini, Polrestabes pun akan menempatkan personilnya di sana, dibantu oleh aparat dari TNI dan Dinas Tata Ruang (Distaru). Semua akan mengawasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Jangan sampai ada pungli," ujar Ulung.

Terkait dengan uang yang diminta oknum, Ulung memastikan pihak keluarga sudah menerimanya kembali secara utuh. Ada kesepakatan damai antara Yunita dan oknum yang memakamkan jenazah.

Baca Juga: Ditangkapnya Oknum Pungli di TPU Cikadut Tak Selesaikan Masalah

Baca Juga: Pungli di TPU Cikadut, Polisi dan Kejaksaan Diminta Usut Tuntas!

Baca Juga: Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!

Berita Terkini Lainnya