Berani Curang Saat Penerimaan Siswa Baru, Panitia Akan Disanksi Tegas
Penetapan zonasi akan dimulai pada 24 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi panitia peserta didik baru (PPDB) tidak bermain curang pada saat proses seleksi siswa. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menuturkan, untuk menjaga agar kecurangan tidak terjadi maka pihaknya bakal meminta seluruh panitia PPDB wajib menandatangani pakta integritas. dengan demikian diharap kecurangan PPDB bisa diminimalisir.
"Semuanya termasuk saya, kepala sekolah, bahkan operator juga harus ikut menandatanganinya," ujar Iwa dalam diskusi Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5).
Dalam beberapa kali penyelenggaraan PPDB, lanjut Iwa, kerap ada saja yang mengotak-atik data ujian. Dia pun memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang merugikan para siswa yang ikut dalam seleksi ini.
Iwa menjelaskan, sesuai dengan pakta integritas diharapkan semua panitia bekerja mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka inspektorat akan menindak sesuai dengan PP 53 tentang Kepegawaian. Ini dilakukan agar pelaksanaan PPDB berjalan aman tanpa kecurangan.
1. Penerapan sistem zonasi capai 90 persen
Menurut Iwa, PPDB untuk tingkat SMA tahun ini di Jabar menerapkan sistem zonasi 90 persen agar kualitas pendidikan di Jabar bisa merata. Selain itu, ada pemerataan untuk kualitas guru yang ditantang memberikan pendidikan yang seragam bahan bakunya.
"Kami juga mendorong swasta agar bisa meningkatkan kualitas pendidikannya," ujarnya.
Iwa menuturkan, kewenangan pemerintah provinsi hanya untuk PPDB SMA, SMK dan SLB. Dari data yang diterima, hanya ada sekitar 34 persen siswa dari SMP yang bisa diterima masuk ke SMA Negeri. Musababnya, jumlah SMA Negeri di Jabar belum banyak sehingga tidak bisa menampung seluruh siswa dari SMP.
Pemprov Jawa Barat, kata Iwa, telah membuat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB tingkat SMA. "Kita akan mencoba penuhi prinsip keadilan dan menghindari segala kecurangan," katanya.
Baca Juga: 219 Kecamatan di Jabar Belum Punya SMA, Persaingan PPDB Kian Ketat