TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Tak Temukan Pidana Pemilu pada Satpol PP yang Dukung Gibran 

Sanksi diserahkan pada Pemda Garut

Screenshot Youtube TV ONE

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyimpulkan tidak menemukan unsur pidana pemilu pada kasus 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang membuat video kampanye dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu menyatakan kasus anggota Satpol PP Garut itu hanya pelanggaran netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan kepada pejabat pemerintah daerah.

"Tidak ada yang masuk unsur pidananya makanya pelanggarannya masuk kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut Lamlam Masropah di Garut dikutip dari ANTARA, Selasa (23/1/2024).

1. Satpol PP tak masuk dalam subjek pidana pemilu

Ia menuturkan, Bawaslu Garut sudah melakukan penelusuran dan memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut yang terlibat pembuatan video tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Garut menggunakan sangkaan dua pasal unsur pidana pemilu terhadap anggota Satpol PP Garut, yakni Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan aparatur sipil negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan kampanye pemilu.

Selanjutnya, Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

"Berdasarkan keterangan dalam proses klarifikasi, ke-14 oknum anggota Satpol PP bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut sehingga tidak memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud," katanya.

Ia menyampaikan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut maka 14 anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundang- undangan lainnya, bukan pidana pemilu.

Peraturan tersebut, kata Lamlam, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Dalam surat edaran tersebut, tepatnya huruf E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu," katanya.

2. Akui bahwa Satpol PP tersebut tunjukkan sikap tidak netral

Ia menjelaskan berdasarkan fakta-fakta di lapangan maka 14 anggota Satpol PP Garut itu telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 detik yang berisi tindakan mengarah keberpihakan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Fakta lainnya, yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antarkeduanya," katanya.

Berita Terkini Lainnya