TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian

Bahar sekarang mendekam di ruang tahanan Polda Jabar

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali harus menghadapi pelaporan dugaan ujaran kebencian. Laporan ini merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021.

Padahal, saat ini Bahar Smith sedang mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat karena kasus dugaan informasi bohong atau hoaks ketika berceramah di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lanjutan setelah menerima limpahan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021. Laporan tersebut terkait dugaan kasus ujaran kebencian Bahar Smith.

"Perkara tersebut merupakan laporan dari HS tertanggal 7 Desember 2021, setelah dilimpahkan kemudian kita menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

1. Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain HS terdapat satu saksi pelapor dengan inisial AW. Hari ini, Polda Jabar telah mengundang dan memeriksa AW untuk dimintai keterangan.

"Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW dan sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," ungkap Ibrahim.

Dari pengembangan pemeriksaan oleh penyidik, total sudah ada lima saksi ahli yang juga dihadirkan.

2. Belum bisa pastikan jadi tersangka kasus ujaran kebencian

IDN Times/Galih Persiana

Ibrahim menambahkan pihaknya saat ini tengah fokus kepada proses penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan apakah Bahar Smith akan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASAD

Berita Terkini Lainnya