4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 20 Ton Gas Subsidi
Truk gas diamankan di Kabupaten Subang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengamankan dua orang yang terlibat kasus penyelundupan 20 ton gas bersubsidi di Kabupaten Subang. Dengan penangkapan ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kedua tersangka berinisial DS dan AF. Keduanya berperan sebagai transporter truk yang mengangkut gas LPG. Dalam aksinya, kedua tersangka ini mengangkut truk berisi gas elpiji.
"Jadi mereka ini mengangkut truk gas elpiji yang harusnya didistribusikan dari Indramayu ke Majalengka malah diarahkan ke Subang," ujar Roland dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (18/7/2022).
1. Satu orang masih jadi saksi
Menurutnya, Polda Jabar sudah menangkap lima orang dalam kasus ini. Namun satu orang lagi masih menjadi saksi.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan memang terlibat dalam penyulundupan ini kemudian statusnya naik menjadi tersangka.
"Perkembangan masih berlanjut karena kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.