36 Kasus PPDB SMA Dilaporkan ke Disdik, 2 Pelaku Kecurangan Dianulir
Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pendaftar yang licik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ombudsman Jawa Barat melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk membahas mengenai laporan dan hasil investigasi kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Kecurangan ini terkait dengan penggunaan kartu keluarga (KK) bodong yang mayoritas terjadi di Kota Bandung.
Kepala Disdik Jawa Barat, Dewi Sartika menjelaskan, untuk tingkat SMA setidaknya terdapat 36 kasus yang telah dilaporkan ke pihaknya. Sejauh ini 26 kasus sudah selesai dan tidak bermasalah, dan ada delapan kasus sedang diproses.
"Untuk dua yang memang KK-nya bersalah kami sudah diskualifikasi dan siswa bersangkutan akan sekolah di SMA swasta," ujarnya di kantor Ombudsman, Jumat (28/6).
Terkait dengan sanksi yang mungkin diberikan kepada pelaku pemalsuan, Dewi belum bisa memastikannya. Namun yang pasti atas investigasi yang dijalankan dan terbukti salah maka siswa bersangkutan tidak bisa mengikuti PPDB di SMA Negeri lain.
1. Tim investigasi lakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua
Dewi menuturkan, tim investigasi sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa pendaftar yang dilaporkan melakukan kecurangan. Tim kemudian melakukan pengecekan atas persoalan ini.
Mengenai dengan adanya satu alamat di sekitar SMA 3 dan 5 yang digunakan oleh beberapa pendaftar, Dewi menyebut ada pendaftar yang tidak bersalah karena siswa-siswa ini merupakan keluarga dari pemilik rumah yang memiliki anak hingga belasan dan menggunakan KK rumah tersebut.
"Itu keluarga besar gitu kalau tidak salah ada 11 orang dalam rumahnya dengan total mencapai 40, dan anak-anaknya daftar ke SMA 3," ungkap Dewi.
Sementara untuk salah satu alamat yang juga memiliki banyak pendaftar di SMA terdekat diketahui tidak benar dan telah diproses sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tak Lolos PPDB Jarak, Calon Siswa SMP Bisa Pilih Zonasi Wilayah
Baca Juga: Pendaftar PPDB yang Gunakan KK Palsu Bakal Ditawari Pindah Zonasi