TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK di Kota Cimahi Dipastikan Naik, Ini Perhitungannya

Pemkot Cimahi akan melakukan rapat pleno

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Cimahi, IDN Times - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Hal itu didasari oleh hasil simulasi penghitungan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ada tiga simulasi penghitungan upah yang dilakukan Disnaker Kota Cimahi berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.

"LPE sama inflasi kami pakai yang provinsi. Inflasinya itu di angka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

1. Kenaikan UMK di Kota Cimahi sampai 4 persen

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dia mengatakan, simulasi perghitungan upah itu dilakukan setelah pemerintah menerima hasil LPE dan nilai inflasi dari Pemprov Jabar. Sebab, keduanya menjadi indikator utama untuk penghitungan upah minimum para pekerja di Kota Cimahi.

Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 di mana hasilnya menjadi Rp3.617.477,87.

Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62. Kemudian simulasi kedua yakni 2,35 persen+ 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 di mana hasilnya menjadi 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga ialah 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 di mana hasilnya menjadi Rp3.659.084,74. Perhitungan ketiga mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.

"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," ucap Febie.

2. Hasil simulasi UMK akan di-pleno-kan bersama Dewan Pengupahan

Ilustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun hasil simulasi penghitungan UMK itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab setelah itu Disnaker Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pleno.
Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.

Setelah itu nantinya Pj Wali Kota Cimahi akan merekomendasikan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Barat. Febie mengatakan rekomendasi UMK dari para kepala daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus masuk maksimal tanggal 27 November 2023.

"Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masuk tanggal 27 November. Nanti di sana di-pleno-kan lagi," ujar dia.

Baca Juga: Ngotot UMK Naik 25 Persen, Buruh di Cimahi Siap Aksi Besar-besaran

Baca Juga: Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024

Berita Terkini Lainnya