TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disbub KBB Larang Pasang APK Pilkada di Angkutan Umum

Surat edaran sudah dilayangkan ke partai politik

Kepala Dishub KBB, Fauzan Azuma. (Rizki/IDNTimes)

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang para kandidat calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di transportasi umum. Apalagi sampai menutupi kaca.

Seperti diketahui kampanye Pilkada 2024 yang meliputi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat segera memasuki tahapan kampanye. Salah yang biasanya jadi sasaran pemasangan APK adalah angkutan umum.

"Untuk para peserta Pilkada yang jelas jika akan memasang alat peraga kampanye tidak memasang ditempat yang dilarang, termasuk di angkutan umum," kata Kepala Dishug KBB Fauzan Azima di Lembang, Senin (2/8/2024).

1. Aturan tertera dalam Permenhub

Fauzan menegaskan, APK atau alat sosialisasi diri lainnya berupa aksesosir atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," ujar dia.

Lebih jauh dirinya menerangkan pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum," kata Fauzan.

2. Surat edaran sudah dilayangkan

Fauzan mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan memasang APK di angkutan umum. Surat edaran tersebut sudah disebarkan termasuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB dan partai politik. Ada apa

"Sudah kita bagikan surat edaranya ke semua parpol termasuk KPU dan Bawaslu agar mengikuti apa yang kita sarankan. Paling disesuaikan karena prinsipnya keselamatan di angkutan. Jangan sampai nanti penumpang di dalam nanti tidak terlihat jangan sampai ada kejadian di angkutan umum," jelas Fauzan.

Berita Terkini Lainnya