Disbub KBB Larang Pasang APK Pilkada di Angkutan Umum

Surat edaran sudah dilayangkan ke partai politik

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang para kandidat calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di transportasi umum. Apalagi sampai menutupi kaca.

Seperti diketahui kampanye Pilkada 2024 yang meliputi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat segera memasuki tahapan kampanye. Salah yang biasanya jadi sasaran pemasangan APK adalah angkutan umum.

"Untuk para peserta Pilkada yang jelas jika akan memasang alat peraga kampanye tidak memasang ditempat yang dilarang, termasuk di angkutan umum," kata Kepala Dishug KBB Fauzan Azima di Lembang, Senin (2/8/2024).

1. Aturan tertera dalam Permenhub

Disbub KBB Larang Pasang APK Pilkada di Angkutan UmumIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fauzan menegaskan, APK atau alat sosialisasi diri lainnya berupa aksesosir atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," ujar dia.

Lebih jauh dirinya menerangkan pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum," kata Fauzan.

2. Surat edaran sudah dilayangkan

Disbub KBB Larang Pasang APK Pilkada di Angkutan UmumIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fauzan mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan memasang APK di angkutan umum. Surat edaran tersebut sudah disebarkan termasuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB dan partai politik. Ada apa

"Sudah kita bagikan surat edaranya ke semua parpol termasuk KPU dan Bawaslu agar mengikuti apa yang kita sarankan. Paling disesuaikan karena prinsipnya keselamatan di angkutan. Jangan sampai nanti penumpang di dalam nanti tidak terlihat jangan sampai ada kejadian di angkutan umum," jelas Fauzan.

3. Personel Dishub KBB diterjunkan di Pilkada

Disbub KBB Larang Pasang APK Pilkada di Angkutan Umumilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Selain pada angkutan umum, tegas dia, APK juga dilarang dipasang pada rambu-rambu lalu lintas. "Di rambu jelas itu ada undang-undang tidak boleh menempel apapun. Kalau ada disana ya kita akan koordinasi dengan Satpol PP atau partai yang bersangkutan," ucap dia.

Fauzan melanjutkan, personel Disbub KBB sendiri dipastikan akan diterjunkan untuk pengamanan arus lalu lintas saat kampanye berlangsung. Pihaknya bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti pihak kepolisian dan TNI.

"Kita dilibatkan bersama stakekholder terkait kepolisian, TNI untuk memaksimalkan kelancaran lalu lintas. Jadi anggota kita lebih fokus terhadap kelancaran lalu lintas yang diakibatkan atau yang terdampak oleh aktivitas kampanye dan sebagainya. Sehingga masyarakat secara umum tidak terganggu terhadap kegiatan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Artis Raffi Ahmad Disebut Bakal Terjun Kampanyekan Jeje di Pilkada KBB

Baca Juga: Beda Jalan dengan Raffi Ahmad di Pilbup KBB, Hengky: Politik Secukupnya, Sahabat Selamanya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya