TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro di Kota Cimahi Catat 212 RT Masuk Zona Kuning

Dinkes Cimahi petakan persebaran COVID-19

Ilustrasi protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota Cimahi memetakan persebaran kasus COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dalam penerapannya, Pemkot Cimahi memetakan kasus COVID-19 lebih rinci sampai ke tingkat RT.

Terdapat 1.724 RT yang tersebar di 312 RW atau 15 Kelurahan se-Kota Cimahi. Dinas Kesehatan Kota Cimahi memetakan zona penyebaran COVID-19 pada ribuan RT itu. Dengan tujuan, penyebaran kasus COVID-19 bisa terkendali sampai wilayah terkecil.

1. 212 zona kuning, sisanya zona hijau

Ilustrasi mural COVID-19. (IDN Times/Bagus F)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, drg. Pratiwi menyatakan, di Kota Cimahi tidak terdapat RT yang berstatus zona merah COVID-19. Artinya, dalam satu RT tidak ada yang lebih dari 10 kasus COVID-19.

"Kalau di kita enggak ada zona merah untuk tingkat RT, adanya 212 zona kuning sisa RT lainnya zona hijau,” ungkap Pratiwi, Kamis (11/2/2021).

2. Isolasi mandiri selama 7 hari untuk zona kuning

Ilustrasi paramedis yang menangani pasien COVID-19 di Aceh. Acehkini/Suparta

Dengan pemetaan itu, Pemkot Cimahi menginstruksikan seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga. Hal itu mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Sementara cara pengendalian untuk kasus itu, Dinkes akan menemukan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

"Kriterianya zona kuning itu kan terdapat 1 sampai 5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir,” jelas Pratiwi.

3. Zona hijau harus tetap dipantau

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Pratiwi menjelaskan, untuk zona hijau pengendaliannya tetap harus melakukan surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek dilakukan test dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala. Kriteria zona hijau adalah tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari terakhir.

“Iya kalau pengawasan harus tetap dilakukan supaya tidak ada kasus,” papar Pratiwi.

4. Tempat ibadah dan tempat umum di zona oranye harus tutup

Ilustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan untuk zona oranye kriterianya adalah terdapat 6-9 rumah yang di satu RT memiliki kasus terkonfiramsi positif dalam perawatan atau isoalsi mandiri selama 7 hari terakhir.

Artinya wilayah tersebut harus melakukan PPKM level rumah tangga dengan bentuk pengendalian dari mulai menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

"Pada zona oranye, rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum harus dilakukan penutupan," imbuh Pratiwi.

Berita Terkini Lainnya