Terlilit Utang, Guru Ngaji Jambret Perhiasan Anak di KBB
Pelaku mengincar anak agar tidak melawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Entah setan apa yang merasuki pikiran Edi Rustandi (43 tahun), seorang guru agama yang nekat menjambret perhiasan yang dipakai anak-anak. Dengan alasan terlilit utang, Edi tega merampas kalung emas seorang anak kecil yang tengah jauh dari pantauan orang tua.
Memalukan, warga RT 06/02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu tercatat sudah 8 kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Cimahi.
Terakhir, Edi melakukan aksi penjambretan kepada seorang anak berusia 9 tahun di Puri Kahuripan Residence Blok B
RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020 lalu. Aksi itu ia lakukan saat korban tengah bermain dan jauh dari pantauan orang tuanya.
1. Pelaku ditangkap di Sukabumi
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dari kasus terakhir itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Berbekal rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
"Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi," ungkap Indra saat gelar perkara di Polres Cimahi, Rabu (11/11/2020).