Pabrik Pil Setan di Lembang Terbongkar, Polisi: Omzet Sampai Rp1,5 M
Delapan tersangka diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Persembunyian home industri obat-obatan terlarang di Kampung Barunagri RT 03 RW 03 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terbongkar. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan polisi dari lingkaran bisnis barang haram itu.
Polisi berhasil mengungkap sumber produksi pil double L dan Y tersebut setelah mengungkap kasus peredaran obat berbahaya ini di wilayah Tasikmalaya. Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil menelusuri rantai bisnis obat-obatan terlarang sampai ke sumber produksi.
"Pengungkapan ini berawal dari tanggal 12 Juni lalu, di mana Kepolisian dan BNN mengungkap home industri yang berada di Tasikmalaya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat gelar perkara, Jumat (9/7/2021).
1. 5 tersangka di Tasikmalaya diringkus lebih dulu
Dari ungkap kasus di Tasikmalaya, Erdi menyebutkan, polisi mengamankan sebanyak 5 orang tersangka berinisial SYM (pemilik), AS (kurir) dan tiga orang tersangka AB, IS, S sebagai peracik.
"Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkanlah barang bukti sekitar 300 butir pil, kemudian satu kardus tablet jenis LL 100 bungkus berisikan masing-masing 1.000 butir," kata Erdi
"Kemudian dua unit mesin cetak, satu unit oven, dua unit timbangan, kemudian dua buah alat press, dan beberapa karung bahan baku," tambahnya.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Polisi Geledah Lagi Rumah Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Baca Juga: Dari Gak Bisa Kupas Salak hingga Narkoba, 10 Kontroversi Nia Ramadhani