Kena Dampak Negatif, Warga KBB Tagih Tunggakan Dana KDN TPA Sarimukti
Dua dari tiga desa sekitar TPA Sarimukti belum menerima KDN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Sejumlah warga Desa Mandalasari dan Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah segera mencairkan tunggakan dana kompensasi dampak negatif (KDN) Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti tahun 2011-2014 yang berasal dari Pemkot Cimahi.
Pasalnya, sejak 2016 dana tersebut telah dibayar Pemkot Cimahi langsung melalui kas daerah Pemkab Bandung Barat. Namun hingga kini, dari tiga desa yang terkena dampak negatif sampah yakni, Desa Sarimukti, Desa Rajamandala Kulon, dan Desa Mandalasari, baru Desa Sarimukti saja yang menerima dana kompensasi.
1. Syarat administrasi sudah terpenuhi tapi dana tidak cair
Kepala Desa Mandalasari, Tatang Supriadi mengatakan kelengkapan administrasi untuk pencairan dana KDN sudah terpenuhi. Namun Tatang tak habis pikir mengapa hak KDN untuk warganya belum juga dipenuhi padahal anggaran tersebut sudah ada sejak tahun 2016.
"Kami berharap segera dibayarkan, karena kelengkapan sudah komplit," ujar Tatang saat ditemui, Rabu (15/1).