Diduga Pemborosan Rp6,7 Miliar, 8 ASN DPRD Cimahi Diperiksa Kejari
Anggaran reses sebesar Rp6,7 miliar pada tiga kali kegiatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Cimahi tahun 2018 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Delapan ASN itu dipanggil Kejari Cimahi untuk dimintai keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.
1. Ini data ASN yang diperiksa penyidik Kejari Cimahi
Pemeriksaan dugaan penyelewengan anggaran itu dilakukan penyidik Kejari Cimahi terhadap delapan ASN di DPRD Kota Cimahi. Berdasarkan data, mereka adalah Budi Raharja yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam, dan Malasari Dewi.
"Agendanya pemeriksaan. Hari ini pemeriksaan 8 orang. 4 orang pagi, 4 orang lagi diperiksa siang," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (21/11).