99 Persen Perusahaan di Cimahi Siap Upah Buruh Sesuai UMK 2020
Hanya 1 perusahaan yang mengajukan penangguhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Dari 590 perusahaan baik mikro maupun makro di Kota Cimahi, hanya 1 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana. Dia mengatakan, posko aduan UMK Cimahi sudah ditutup sejak 21 Desember lalu.
"Di akhir kemarin masuk satu dari PT Teodore Pan Garmindo yang mengajukan penangguhan," ujar Uce saat ditemui di Pemkot Cimahi, Kamis (26/12).
1. Tahun 2019, ada 99 perusahaan menggaji buruhnya di bawah UMK
Uce menegaskan, perusahaan lain yang tidak mengajukan penangguhan UMK, secara aturan harus membayar upah tahun 2020 sebesar Rp 3.139.274,74 kepada buruhnya. Besaran upah itu sudah diketok palu oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan akan berlaku Januari mendatang.
Dari catatan Disnaker Kota Cimahi, sepanjang tahun 2019 hanya 99 perusahaan dengan total 31.525 pekerja yang sudah membayarkan upahnya sesuai UMK.
"Hanya 99 perusahaan yang UMK perusahaan besar dan menengah. Kecil dan mikro mah masih belum," ujar Uce.