Warga Jabar Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Begini Aturan Wajibnya
Warga yang mendapatkan dosis vaksin keempat harus 18 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemberian vaksin booster kedua telah dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengizinkan warga umum atau yang berusia 18 tahun ke atas mendapatkan suntikan vaksin dosis keempat ini di fasilitas kesehatan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar, Nina Susana mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023.
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, atau telah dapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang ada," ujar Nina melalui keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
1. Pemberian jenis vaksin sesuai dengan yang pertama dan ketiga
Nina menjelaskan, jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga. Seperti contoh, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Astra Zeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.
Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, atau Navac.
"Masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Pfizer pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna," ucapnya.
Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Gelar Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua di 7 Lokasi
Baca Juga: Warga Badnung Bisa Mulai Daftar Vaksinasi Booster Kedua