TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Bandung Tidak Tertib Bermasker, Satpol PP Belum Beri Denda

Pelanggar banyak ditemui di pasar dan tempat umum lainnya

Seorang pria merokok di sebelah mural pria dengan masker ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez)

Bandung, IDN Times - Warga Kota Bandung masih belum tertib mengenakan masker dalam masa pandemik virus corona (COVID-19). Setidaknya ada ratusan warga Bandung yang ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak beberapa hari lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ratusan warga Kota Bandung yang tak menggunakan masker terletak di beberapa area. Sayangnya, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci, berapa total warga yang mendapat teguran.

"Mereka ditegur, identitas dicatat. Tak bermasker banyak ditemui di pusat perbelanjaan, pasar, dan sejumlah taman," ujar Rasdian saat dihubungi, Sabtu (9/8/2020).

1. Pelanggaran masih akan berupa teguran terlebih dahulu

Seorang anak lelaki Muslim memakai masker pelindung meninggalkan Mesjid Agung setelah salat Idul Adha saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di kota tua Delhi, India, Sabtu (1/8/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi)

Meski tidak menyebutkan data secara spesifik, Rasdian mengaku, pengawasan penertiban masyarakat yang tak mengenakan masker dengan tertib diawasi di seluruh pasar, dan beberapa tempat umum di Kota Bandung. Dia mengatakan, saat ini sanksi juga masih belum berlaku, hanya sebatas teguran terlebih dahulu.

"Jumlah total ada 35 pasar di Kota Bandung, selama pengawasan ada ratusan lebih yang tidak pakai masker, masih kita imbau masih dalam kategori ringan," ungkapnya.

2. Sosialisasi denda masih dilakukan

Satpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Rasdian menuturkan, selain untuk pedagang dan pengunjung pasar, Satpol PP Kota Bandung juga akan turut memonitor beberapa area lain yang banyak menjadi tempat berkumpul masa dalam masa AKB.

"Sekarang lebih digalakan lagi karena denda diberikan, kita sambil sosialisasi kayak buat poster pakai masker atau denda," katanya.

3. Denda akan diberikan setelah melalui beberapa tahap

Seorang pria memakai masker dan pelindung wajah sebagai perlindungan dari virus corona saat mengantre untuk menaiki bus antar provinsi, sehari sebelum ibukota Filipina kembali menerapkan pembatasan ketat ditengah meningkatnya infeksi COVID-19, di terminal transportasi umum di Kota Paranaque, Metro Manila, Filipina, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez)

Walaupun saat ini sifatnya masih teguran, Rasdian menjelaskan, dalam beberapa waktu ke depan, penerapan sanksi denda akan dilakukan secara tegas. Masyarakat diminta tetap tertib kenakan masker dengan maksimal dan tidak asal-asalan.

"Peneguran itu merupakan tahap awal menuju sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seseorang terkena sanksi berat, maka denda sebesar Rp100 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Peneliti: Relawan Vaksin Corona Hanya Diperuntukkan Warga Bandung

Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Corona Gedung Sate, Wilayah Kota Bandung Memerah

Berita Terkini Lainnya