TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Kejati Jabar Resmi Ajukan Banding

Banding telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri 1A Bandung

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekira enam hari yang lalu. Dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/2/2022).

1. Kajati akan melakukan koordinasi dengan penuntut umum

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Saat disinggung bagaimana isi poin banding, Dodi belum mau menjelaskan secara gamblang. Menurutnya, semua isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan jaksa.

"Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata dia.

2. Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup pada Herry Wirawan. Hakim menganggap Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada 13 santriwati hingga beberapa diantaranya telah melahirkan anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

3. Keluarga minta jaksa ajukan banding

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, keluarga juga meminta jaksa mempertahankan kembali tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan. Tuntutan itu menurut korban sudah sesuai dan harus diajukan kembali pada hakim.

"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Berdasarkan beberapa curhatan korban, Yudi bilang, hakim seharusnya memberikan vonis hukuman mati dan menyetujui semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejati Jabar.

Baca Juga: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Pengamat Usul Kejati Ajukan Banding

Baca Juga: KemenPPPA Enggan Dibebankan Restitusi Korban Pelecehan Herry Wirawan

Berita Terkini Lainnya