Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Pengamat Usul Kejati Ajukan Banding

Banding merupakan upaya tuntutan hukuman mati dikabulkan

Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. Hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) harus mengajukan banding untuk memaksimalkan tuntutan.

"Jika jaksa tetap berkeyakinan tuntutan yang diajukan pidana maksimal dikabulkan, salah satu upayanya harus mengajukan banding. Karena, nampaknya jaksa greget sekali," ujar Nandang, Kamis (17/2/2022).

1. Kajati diharapkan bisa menyusun langkah banding

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Pengamat Usul Kejati Ajukan BandingKajati Jabar Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dalam kasus ini, Nandang melihat upaya Kejati Jabar sudah memberikan tuntutan yang maksimal pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung itu. Kemudian, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia juga merupakan hal yang wajar untuk Herry Wirawan.

"Jaksa mewakili kepentingan publik, masyarakat, tidak hanya korban. Kalau misal belum maksimal ya banding. Jenis pidana yang ada seumur hidup termasuk berat, tetapi tidak menutup kemungkinan akan berubah kalau ganti presiden," ucapnya.

2. Hukuman seumur hidup masih ada cela grasi

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Pengamat Usul Kejati Ajukan BandingTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Menurut Nandang, hukuman kurungan penjara seumur hidup bisa saja meringankan Herry Wirawan. Sebab, ada banyak cara untuk dia mendapatkan keringanan dari vonis hakim ini, termasuk mendapatkan grasi oleh presiden.

"Ganti kebijakan nanti bisa mengajukan grasi, dan dikabulkan bisa saja terjadi. Jadi sementara waktu (hukumannya) belum maksimal kalau masih ada grasi," katanya.

3. Vonis hakim belum maksimal

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Pengamat Usul Kejati Ajukan BandingTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menghendaki hukuman maksimal. Namun, Nandang bilang, hal ini bisa tidak berlaku pada presiden yang akan datang. Sehingga, hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan masih belum maksimal.

"Presiden sekarang menghendaki hukuman semaksimal mungkin, misal nanti mengajukan grasi akan ditolak. Tapi kan 2024 ganti (presiden) siapa tahu, misalkan yang lain presidennya bisa saja berubah ancaman pidananya. Jadi ada baiknya banding saja," kata dia.

4. Kejati Jabar mempelajari vonis hakim

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Pengamat Usul Kejati Ajukan BandingKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, berdasarkan hasil putusan hakim, ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan namun masih belum dikabulkan dalam tuntutan.

"Kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami," ujar Asep, Selasa (15/2/2022).

Adapun atas putusan ini, kata dia, jaksa masih belum memutuskan untuk banding.

"Kami pada kesempatan ini pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," ucapnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Atalia Kamil: Sudah Adil

Baca Juga: [BREAKING] Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Seumur Hidup

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya