TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire

Rangga tetap mendekam di sel tahanan Polda Jabar

(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menolak permintaan penangguhan penahanan dari tersangka Juru Bicara (Jubir) Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana yang diajukan bersama kuasa hukumnya pada Selasa (18/2).

Penolakan tersebut membuat langkah Polisi semakin cepat dalam melengkapi berkas perkara Rangga dan dua tersangka lainnya, Nasri Bank dan Ratna Ningrum untuk masuk meja hijau.

Baca Juga: Di Balik Penjara Polda Jabar, Rangga Sunda Empire Susun Gagasan Baru

1. Rangga tetap mendekam di penjara Polda Jabar

(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kabid humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, penolakan penangguhan penahanan sudah menjadi hak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Sehingga Rangga saat ini akan tetap mendekam di ruang tahanan Polda Jabar.

"Permohonan penangguhan penahanan Rangga, penyidik belum dapat memenuhi," kata Erlangga saat dihubungi, Kamis (20/2).

2. Rangga dinilai tidak layak mendapatkan penangguhan penahanan

Ki Ageng Rangga Sasana, Petinggi dari Sunda Empire saat di Polda Jabar, Selasa (28/1) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga menuturkan, penyidik Polda Jabar menilai bahwa Rangga tidak layak untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Ia mengatakan, penyidik khawatir Rangga di luar justru mengulangi perbuatannya.

"Penyidik melihatnya dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, juga menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca Juga: Hancur di Tangan Polda Jabar, Pengikut Kekaisaran Sunda Empire Tobat! 

3. Polda Jabar pastikan berkas selesai dalam waktu dekat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga menambahkan, dengan ditolaknya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Rangga. Polda Jabar akan segera melengkapi semua berkas Rangga beserta dua tersangka lainnya untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan.

"Sepertinya minggu-minggu ini mau tahap satu (penyerahan berkasnya)," kata dia.

Baca Juga: Pengacara Sunda Empire: Rangga Sasana Ingin Ditahan di Rumah Pribadi

Berita Terkini Lainnya