TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Pekan di Jabar, Ada Dua Kasus Penjualan Perempuan Kepada WNA

Perempuan dijual kepada WNA dengan berbagai modus

IDN Times/Sukma Shakti

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur dan Polda Jabar baru saja mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Villa Kota Bunga Dusun Sukagalih, Kecamatan Sukagalih, Kabupaten Cianjur, Sabtu (28/12).

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar S. Erlangga mengatkan, dari pengungkapan kasus tersebut empat tersangka telah diamankan. Keempat tersangka bertanggung jawab atas sebelas orang yang menjadi korban.

"Korban berjumlah sebelas orang wanita dan satu orang laki-laki menjadi lady boy, diketahui para tersangka yaitu saudari F, saudari A, saudari D, dan saudari K," ujar Erlangga kepada IDN Times, Sabtu (29/12) malam.

Baca Juga: Perdagangan Manusia Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor Terbongkar

1. Beberapa barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka

Pixabay.com

Erlangga mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa dua belas handphone berbagai merk, 25 lembar uang pecahan Rp100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu serta ada beberapa mobil lain.

"Ada satu unit kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik juga," ungkapnya.

Baca Juga: Alasan Haram, MUI Jabar Imbau Umat Hindari Kawin Kontrak di Bogor

2. Korban hendak dijual kepada pria WNA asal Timur Tengah

IDN Times/Sukma Shakti

Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu dengan cara pelaku mengangkut memindahkan dan melakukan eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dengan cara menawarkan para korban kepada pria asing berkebangsaan timur tengah di kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

"Setelah transaksi para pelaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Jalur Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

3. Tersangka diancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara. pixabay.com/users/prawny-162579/

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat satu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp.600 juta," kata dia.

Berita Terkini Lainnya