Satu Pekan di Jabar, Ada Dua Kasus Penjualan Perempuan Kepada WNA
Perempuan dijual kepada WNA dengan berbagai modus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur dan Polda Jabar baru saja mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Villa Kota Bunga Dusun Sukagalih, Kecamatan Sukagalih, Kabupaten Cianjur, Sabtu (28/12).
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar S. Erlangga mengatkan, dari pengungkapan kasus tersebut empat tersangka telah diamankan. Keempat tersangka bertanggung jawab atas sebelas orang yang menjadi korban.
"Korban berjumlah sebelas orang wanita dan satu orang laki-laki menjadi lady boy, diketahui para tersangka yaitu saudari F, saudari A, saudari D, dan saudari K," ujar Erlangga kepada IDN Times, Sabtu (29/12) malam.
Baca Juga: Perdagangan Manusia Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor Terbongkar
1. Beberapa barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka
Erlangga mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa dua belas handphone berbagai merk, 25 lembar uang pecahan Rp100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu serta ada beberapa mobil lain.
"Ada satu unit kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik juga," ungkapnya.
Baca Juga: Alasan Haram, MUI Jabar Imbau Umat Hindari Kawin Kontrak di Bogor
Baca Juga: Catat! Jalur Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru