Rizieq Shihab Kabur dari RS UMMI? Ini Kata Polda Jabar
Gugus Tugas COVID-19 Bogor laporkan kejadian ini ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan tanggapan terkait kabar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kabur dari RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Sabtu (28/11/2020) pukul 20.50 WIB.
Rizieq Shihab kabur lantaran diduga tidak memberikan kabar hasil swab test yang sebelumnya sudah dilakukan oleh dokter di RS UMMI. Atas aksinya itu, ia dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
1. RS UMMI diduga menghalangi kerja Gugus Tugas COVID-19 Bogor
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dari kejadian ini polisi mendapatkan laporan dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor. Setelah mendapat laporan, kepolisian berencana langsung melakukan penyelidikan.
"Penyidik akan melakukan penyelidikan terkait masalah benar atau tidaknya Satgas COVID-19 di Kota Bogor itu, mendeteksi pasien corona dihalang-halangi," ujar Erdi saat ditemui di Bandung, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga: Batal Tes Swab Rizieq Shihab, Satgas Polisikan Dirut RS UMMI
Baca Juga: MER-C: Bima Arya Intervensi Perawatan Rizieq Shihab, Meresahkan Warga