TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Bilang PPKM Dilonggarkan Bikin Jawa Barat Macet

Kemacetan merupakan hal wajar pada kelonggaran PPKM berlevel

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kemacetan di wilayah perkotaan Jawa Barat (Jabar) yang terjadi setiap akhir pekan, merupakan konsekuensi dari kelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Ridwan Kamil alias Emil, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengatakan, kemacetan dan kerumunan yang terjadi di wilayah Jabar merupakan hal yang wajar. Sebab, saat ini Indonesia akan mengubah status kehadiran COVID-19 dari pandemik menuju endemik.

"Perlahan kita akan bergeser dari pandemik ke endemik. Seiring konsekuensi itu, tingkat vaksinasi terus ditingkatkan di kabupaten dan kota," ujar Emil melalui keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).

1. Vaksinasi di ibu kota Jabar sudah maksimal

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Emil bilang, vaksinasi di Kota Bandung sendiri sudah bisa dinilai tinggi. Sehingga, ibu kota Jabar itu bisa dinyatakan hampir memenuhi target kekebalan kelompok atau herd Immunitiy.

"Contoh dosis satu vaksinasi di Kota Bandung sudah melewati target PPKM level dua, Kota Bandung sudah 90 persen. Kemudian vaksinasi lansia 68 persen. Konteks itu target PPKM Kota Bandung bisa 100 persen dan ini menjadi level baik," ungkapnya.

2. Kerumunan banyak tapi prokes masih sesuai aturan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Emil mengatakan bahwa keramaian masyarakat seperti yang terjadi di area pedagang kaki lima (PKL) dan tempat umum lainnya masih mengikuti aturan PPKM berlevel. Hal itu disebutkannya berdasarkan tinjauan langsung di lapangan.

"Kalau kerumunan (PKL dan tempat makan) masih terkendali, masih ada jarak. Saya kira kita izinkan dengan kebijakan tetap prokes," jelasnya.

Baca Juga: Disdik Jabar Gelar Lomba Foto PPKM untuk Siswa dan Tenaga Pendidik

Baca Juga: Dorong Semangat Jabar Juara, Labkes Jabar Kembali Raih ISO 17043

Berita Terkini Lainnya