Putusan MK 60: PPP Jabar Tak Ubah Dukungan Paslon Pilkada 2024
Keputusan ini tidak akan banyak mengubah eskalasi politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memastikan tidak akan mengubah dukungan calon kepala daerah setelah keluarnya aturan terbaru Mahakam Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah.
Selain tidak akan mengubah keputusan dukungan Paslon di Pilkada Jabar, Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat mengatakan, keputusan itu menguntungkan karena bisa mencalonkan langsung Paslon tanpa kursi legislatif.
"Jadi begini kalau kami ini kan sudah proses akhir untuk pengusungan artinya itu tidak akan banyak mengubah eskalasi, tapi mungkin bagi PPP hari ini yang belum mendapatkan kursi itu jadi membuka ruang untuk berpartisipasi menjadi pengusung (Paslon Pilkada)," ujar Pepep saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
1. PPP merasa diuntungkan
PPP Jabar saat ini tidak memiliki kursi legislatif di enam daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Cirebon, dan Indramayu. Pepep menuturkan, jika aturan MK nomor 60 sudah diterapkan maka PPP bisa mengusung langsung calon kepala daerah di enam daerah itu.
"Enam Kabupaten kota yang kami tidak miliki kursi itu memiliki kans menjadi partai pengusung. Kami menyambut baik, kami bisa terlibat secara langsung sebagai partai pengusung," katanya.