Putusan MK 60: PPP Jabar Tak Ubah Dukungan Paslon Pilkada 2024

Keputusan ini tidak akan banyak mengubah eskalasi politik

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memastikan tidak akan mengubah dukungan calon kepala daerah setelah keluarnya aturan terbaru Mahakam Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah.

Selain tidak akan mengubah keputusan dukungan Paslon di Pilkada Jabar, Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat mengatakan, keputusan itu menguntungkan karena bisa mencalonkan langsung Paslon tanpa kursi legislatif.

"Jadi begini kalau kami ini kan sudah proses akhir untuk pengusungan artinya itu tidak akan banyak mengubah eskalasi, tapi mungkin bagi PPP hari ini yang belum mendapatkan kursi itu jadi membuka ruang untuk berpartisipasi menjadi pengusung (Paslon Pilkada)," ujar Pepep saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

1. PPP merasa diuntungkan

Putusan MK 60: PPP Jabar Tak Ubah Dukungan Paslon Pilkada 2024Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

PPP Jabar saat ini tidak memiliki kursi legislatif di enam daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Cirebon, dan Indramayu. Pepep menuturkan, jika aturan MK nomor 60 sudah diterapkan maka PPP bisa mengusung langsung calon kepala daerah di enam daerah itu.

"Enam Kabupaten kota yang kami tidak miliki kursi itu memiliki kans menjadi partai pengusung. Kami menyambut baik, kami bisa terlibat secara langsung sebagai partai pengusung," katanya.

2. PPP Jabar sudah beri B1KWK ke tujuh Paslon Pilkada

Putusan MK 60: PPP Jabar Tak Ubah Dukungan Paslon Pilkada 2024Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, PPP Jabar juga sudah memberikan formulir dukungan atau B1KWK kepada tujuh Paslon Pilkada 2024. Dia memastikan, hal itu tidak akan berubah baik itu putusan MK akan diberlaku pada pemilihan kepala daerah tahun ini atau periode mendatang.

"Kami sudah serahkan B1KWK untuk di Kabupaten Ciamis, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kota Depok. Lainnya sedang dalam proses penyelesaian di DPP," katanya.

3. Apapun keputusannya PPP Jabar siap menjalankan

Putusan MK 60: PPP Jabar Tak Ubah Dukungan Paslon Pilkada 2024Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Adapun Keputusan MK nomor 60 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah ini akan direvisi oleh pemerintah dan DPR pada hari ini. Pepep memastikan, apapun hasilnya nanti, untuk rekomendasi Paslon akan tetap sama sesuai dengan kesepakatan.

"Kami komit, karena proses berjalan artinya kita sangat menghargai proses sudah berjalan," kata dia.

Lebih lanjut, Pepep mengatakan, PPP Jabar akan menunggu semua keputusan dari pemerintah pusat mengenai aturan Pilkada.

"Karena sadar sebagai pelaksana, kami menunggu saja keputusan final seperti apa, kami siap menjalankan, dan serahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat," kata dia.

Dalam aturan MK 60 ini, syarat ambang batas pencalonan Pilkada diubah dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi sepuluh hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta Pilkada.

Baca Juga: Daftar Paslon Sah Diusung NasDem di Pilkada Jabar 2024

Baca Juga: MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, PDIP Jabar: Kemenangan Demokarasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya