PPKM Darurat Buruh Masih Kerja, KSPSI Jabar: Pemprov Tidak Tegas!
Buruh non essential tetap bekerja selama PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak tegas menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurut Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, sampai saat ini banyak perusahaan non esensial yang tetap memperkerjakan buruh selama PPKM Darurat.
"Dalam aturan PPKM Darurat hanya industri essential dan kritikal yang boleh oprasional, di luar itu WFH tapi faktanya sejak 3 Juli sampe sekarang, buruh di luar Industri esensial masih tetap bekerja," ujar Roy saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
1. Buruh non essential di Jabar tetap bekerja selama PPKM Darurat
Berdasarkan catatannya, perusahaan non esensial yang saat ini masih beroperasi ada di wilayah, Kabupaten Karawang, Bekasi Raya, Bogor, Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Bandung Raya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang.
"Teman-teman buruh yang bekerja di luar ke dua sektor yang diizinkan ini sangat resah, karena tidak diliburkan oleh perusahaan walaupun PPKM Darurat," ungkapnya.
Baca Juga: Mobilitas Warga Meningkat, Polisi Tutup Akses Masuk ke Kota Bandung!